Jayapura, Jubi – Melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang terbit pada 31 Mei 2022, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer 2023.
“Penghapusan tenaga honorer ini, masih pro kontra karena masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Rabu (28/9/2022).
Ia mencontohnya tenaga honorer di Papua, sesuai jatah yang diberikan Menpan-RB sebanyak 20 ribu, tapi berdasarkan data tercatat sebanyak 50 ribu.
“Okelah 20 ribu diangkat tapi sisanya ini, nasibnya bagaimana, sementara pemerintah mewacanakan penghapusan tenaga honorer tahun depan atau 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan pemerintah pusat meniadakan tenaga honorer pada 2023 baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kepegawaian dan pengupahan.
“Kalau saya harus selesaikan dulu yang ada sekarang ini, baru bisa ditiadakan tenaga honorer. Selesaikan ini (tenaga honorer) dulu, kalau tidak pasti menimbulkan gejolak masyarakat,” ujarnya.
Pekey berharap tenaga honorer khususnya di ibukota Provinsi Papua yang sudah terdata dan sudah melalui proses verifikasi dan validasi, bisa diangkat menjadi PNS.
“Mereka yang usianya sudah 35 tahun diangkat jadi PNS dan yang di bawah 35 tahun menjadi P3K. Sebenarnya sama saja (gaji), cuma tunjangan yang beda. Kota Jayapura diberikan jatah 1200 tenaga honorer,” ujarnya. (*)