Wamena, Jubi – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, melakukan penertiban sejumlah depot air minum yang tidak berizin di Kota Wamena dan sekitarnya, Kamis (24/8/2023).
Kepala Disnakerindag diwakili Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Ekspor Impor, Sammy Rumbino, mengatakan dari puluhan kios yang ada di wilayah Kota Wamena dan sekitarnya, dinas menertibkannya karena air yang dikemas dalam galon tidak memiliki izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua.
“Sehingga kami dari dinas melakukan penertiban depot air minum di kios-kios ini. Tujuan penertiban ini agar jangan sampai ada warga yang tak mengerti lalu membeli dan terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” katanya.
Ia mengatakan sebenarnya untuk air minum di depot ini boleh saja diperjualbelikan, namun hanya dikonsumsi pribadi atau dipakai mandi, memasak, dan mencuci. Sedangkan yang bisa dijual untuk air minum hanya yang memiliki izin AMDK seperti dari PT Pikeyro dan Aqwen.
“Dua perusahaan air minum kemasan yang ada di Kota Wamena ini sudah memiliki izin dari BPOM Jayapura,” katanya.
Menurutnya, galon yang disita sebanyak 115 dari 23 kios dan 4 depot air. “Kami minta mereka membuat surat pernyataan kemudian kita akan kembalikan galon yang disita, sementara air yang ada di dalamnya kita musnahkan semuanya,” katanya. (*)