Jayapura, Jubi – (MKKS) SMK Provinsi Papua keberataan apabila SMK dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing yang ada di Provinsi Papua.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Papua Elia Waromi, M,Pd mengatakan selama berada di Provinsi, SMK berada di bawah satu komandan, artinya semua SMK baik yang maju dan berkembang bisa dipantau. Sehingga, katanya, semua SMK tersebut bisa dimonitor dan dilihat, jika ada yang kurang kemudian akan mendapat kebijakan untuk diperbaiki.
“Teman-teman hari ini sudah bisa melihat sedikit perbedaannya. Artinya dari sisi pelayanan kepada sekolah dan guru lebih nyaman di provinsi,” ujarnya kepada peserta yang sebagian besar guru SMK pada acara talkshow MKKS SMK se-Papua di sebuah hotel di Jayapura baru-baru ini.
Menurut Waromi, apabila dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, pengelolaan SMK akan menjadi masalah, karena kebijakan itu amat bergantung kepada kepala daerahnya. Jika daerah tersebut maju seperti Kota Jayapura maka tidak akan menjadi masalah.
Namun jika SMK tersebut berada di kabupaten pemekaran maupun kabupaten yang sulit dijangkau, maka jika tidak ada perhatian dari bupati seperti yang selama ini dilakukan gubernur maka kemungkinan akan banyak guru yang berhenti.
“Dan ini akan sangat disayangkan, kita sudah tahu setiap wilayah adat di Papua memiliki keunikan dan kebijakan yang berbeda-beda,” katanya.
Waromi mengatakan berdasarkan pengalaman pada 2014 ketika pengelolan SMK berada di pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, lalu dialihkan kepada pemerintah provinsi membutuhkan waktu empat tahun.
Menurutnya proses pemindahan itu akan menjadi masalah, karena semua akan terfokus urus proses administrasi sehingga tidak terfokus pada proses aktualisasi pendidikan di lapangan.
“Kalau kami melihat pengalihan kembali ke kabupaten dan kota juga memakan waktu yang panjang. Proses administrasi dan pemindahan aset semua membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Waromi, MKKS beberapa kali mengadakan pertemuan dengan DPR Papua untuk meminta menindaklanjuti sekiranya ada peraturan daerah yang bisa disusun bersama-sama yang mengatur SMK maupun SMA tetap di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Menurutnya saat ini seluruh SMK di Provinsi Papua sedang mengumpulkan data sebagai dasar untuk memperkuat alasan untuk tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Selanjutnya alasan-alasan tersebut akan dituliskan dalam bahasa akademik yang kemudian dibuat dalam bentuk peraturan daerah.
“Kita meminta pendidikan menengah atas ada di pemerintah provinsi dengan melihat aturan-aturan yang berlaku. Kalau sekarang kita mendorong bersama DPR Papua kalau bisa dibuatkan perda, itu harapan kami,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya mengatakan terkait pengalihan SMA/SMK pihaknya telah menyiapkan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana, dan Dokumen (P3D) dalam bentuk sistem aplikasi. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu perintah dari gubernur maupun sekretaris daerah untuk melakukan pengalihan ke kabupaten dan kota.
Lobya menyampaikan telah bertemu dengan guru SMK/SMA, Yayasan, pengawas hingga DPR Papua dan MRP meminta agar SMK/SMA tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Namun, katanya, jika ada aspirasi penolakan maupun keberatan dipersilakan untuk menempuh melalui jalur mekanisme yang ada.
“Kita ini kan pejabat pemerintahan, posisi kami ini kan harus melaksanakan perintah undang-undang,” ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2/ 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106/2021 urusan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke kabupaten. Jadwal pemindahan pengelolaan tersebut belum ditentukan. (*)
Discussion about this post