Jayapura, Jubi – Sejumlah dua orang saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty selaku pemohon Pra Peradilan menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Hal itu dinyatakan kedua saksi ahli dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (10/3/2023).
Kedua saksi ahli yang dihadirkan pihak Rettob dan Silvi itu adalah Dr Mompang L Panggabean SH MHum dan Dr Dadang Suhanda. Dr Mompang L Panggabean SH MHum dihadirkan sebagai ahli pidana itu merupakan Dosen Universitas Kristen Indonesia. Sementara Dr Dadang Suhanda dihadirkan sebagai saksi ahli Pemerintah dan Keuangan Negara itu dosen Insitut Pemerintah Dalam Negeri.
Dadang yang berpengalaman 28 tahun bekerja di BPKP menyatakan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Secara hukum BPK diberikan kewenangan [menyatakan adanya kerugian negara],” kata Dadang dalam sidang Pra Peradilan pada Jumat.
Dadang menyatakan audit investigasi membutuhkan waktu yang Panjang. Ia menyatakan BPK bisa meminta bantuan akuntan publik, inspektorat maupun BPKP untuk melakukan audit. Namun, dalam proses akan dimonitoring oleh BPK, dan hasil audit diserahkan ke BPK. Selanjutnya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
“BPKP, akuntan publik, inspektorat bisa menghitung, tetapi tidak bisa men-declare [atau menyatakan adanya kerugian negara]. Dasarnya apa BPKP [atau] akuntan publik menyatakan kerugian negara? Secara teori, yang mempunyai kewenangan adalah BPK, kalau tidak silahkan minta pelimpahan kewenangan ke BPK,” ujarnya.
Saksi ahli lainnya, Mompang L Panggabean menyatakan dalam Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 menjelaskan BPK adalah satu-satunya institusi yang mempunyai dasar konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mengacu hal itu Mompang menyatakan BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara.
“Dengan mengacu Undang-Undang BPK kita tidak bisa menyangkal lagi BPK lah yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.
Mompang menjelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-X/2012 bahwa penghitungan kerugian keuangan negara menjadi kewenangan dari BPK dan BPKP sebagai auditor negara. Jika melihat itu dikaitkan kepada bagaimana fungsinya dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jadi pressure atau tekanan Undang-Undang tersebut jelas, bahwa dengan adanya ketentuan Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK itu juga memperlihatkan bagaimana peran BPK dalam hal mendeclare atau menyatakan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Gugatan Pra Peradilan itu terkait dengan langkah Kejaksaan Tinggi Papua yang pada 26 Januari 2023 menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!