Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepolisian Daerah Papua mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak atau RHP. RHP dicari karena tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Jumat (15/7/2022) malam. “Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka. Polda Papua pada prinsipnya membantu penyidik KPK, dalam hal ini kami membantu pencariannya,” kata Faizal.
Ia mengaku hingga kini polisi belum mengetahui di mana RHP berada. Faizal menyatakan pada Rabu (13/7/2022) lalu RHP berada di Jayapura untuk memenuhi panggilan KPK.
Faizal menyatakan ada dugaan bahwa RHP melarikan diri ke Papua Nugini. “Kami mendapatkan informasi [bahwa] dia diantar ke Pasar Skouw [pada] Kamis pagi. Sampai saat ini, kami masih upayakan [untuk mengetahui di mana RHP berada], dengan menyebarkan [informasi kepada] jaringan kami di sebelah,” ujar Faizal.
Pada 6 Juli 2022, KPK melakukan penggeledahan rumah/apartemen di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, dan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan keterlibatan RHP dalam suap dan gratifikasi sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun 2013 – 2019. (*)
Discussion about this post