Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > Bawaslu Kota Jayapura temukan banyak pelanggaran pada pemilu 2024
PolhukamTanah Papua

Bawaslu Kota Jayapura temukan banyak pelanggaran pada pemilu 2024

Aryo Wisanggeni
Last updated: February 23, 2024 8:47 pm
Author : Theo KelenEditor : Aryo Wisanggeni G Published February 23, 2024
Share
4 Min Read
Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir. - Jubi/Theo Kelen
SHARE

Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura menemukan banyak pelanggaran terkait Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Temuan itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sejak masa tenang hingga pemungutan suara di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan bentuk kecurangan/pelanggaran itu diantaranya money politic, mobilisasi massa, mencoblos sisa surat suara, dan pemungutan suara dengan sistem noken. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.

More Read

Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu
Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu, pelaku dituntut 20 tahun
Selama 10 tahun, prajurit TNI di Papua jual 1.000 lebih amunisi
Parlemen Bougainville Mengakhiri Masa Sidang Menjelang Proses Pemilihan Umum
Musrenbang RPJMD menjadi dasar pembangunan di Kota Jayapura
Pledoi dua terdakwa Jembatan Wasian: Kami minta dibebaskan

“Itu [kecurangan] yang terjadi saat pemungutan suara di 14 Februari 2024. Ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS kami panggil, dimintai keterangan terkait pelanggaran yang mereka lakukan pada saat itu,” kata Rumsarwir di Kota Jayapura, pada Kamis (22/2/2024).

Rumsarwir mengatakan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu menangkap tangan pelaku money politic di Hotel Horison Ultima Entrop dan di Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura. Di Hotel Horison didapati dugaan transaksi uang untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif di tingkat provinsi. Di Keluruhan Awiyo didapati dugaan jual-beli surat undangan pemilih.

“Nilai temuan uang di Hotel Horison lagi [dihitung] di Gakkumdu. Uang [yang ditemukan di sana] cukup banyak. Saya belum tahu [nilainya], semua ada dalam amplop-amplop, Gakkumdu yang hitung. Di Kelurahan Awiyo, dugaan transaksi jual-beli surat undangan itu masih didalami. [Di sana] ditemukan uang senilai Rp40 juta, itu masih didalami sumbernya,” ujar Rumsawir.

Ia mengatakan temuan itu telah diplenokan dan sedang didalami tim Gakkumdu. Rumsarwir mengatakan tim Gakkumdu sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berbagai kasus itu, lantaran Gakkumdu hanya memiliki waktu 21 hari untuk menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu. Tenggat waktu itu dihitung sejak penangkapan.

“Kami sudah pleno untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah ini. Pembuktikan harus lengkap dan unsur-unsur pidana terpenuhi. [Dalam kasus money politic di Hotel Horison Entrop]  kami tangkap enam orang, dan sekitar 40 orang yang akan dipanggil [untuk] dimintai keterangan,” katanya.

Rumsarwir mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah KPPS mencoblos sisa suara untuk calon tertentu. Selain itu, juga ada mobilisasi massa untuk mendatangkan banyak orang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu juga menemukan penerapan sistem noken dalam pemungutan suara di TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Selatan.

“Di Tanjung Ria, itu sistem noken, mereka selesai lebih cepat. Jam 10 pagi mereka sudah selesai [pemungutan suara]. Masyarakat tidak bisa memilih karena surat suara sudah habis. Semua surat suara dibungkus, sehingga jadi temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” katanya.

Rumsarwir mengatakan pihaknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS, yakni TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara. PSU juga digelar di TPS 30 dan TPS 66 di Kelurahan Hamadi dan TPS 52 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 03 dan TPS 07 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram.

“[Sejumlah TPS itu wajib laksana PSU. Apabila tidak dilaksanakan PSU, akan ada ancaman pidana,” ujarnya.

Rumsarwir mengatakan Bawaslu juga merekomendasikan sembilan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). PSL harus dilakukan karena ada surat suara yang tertukar daerah pemilihan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

PSL itu tersebar di TPS 037, TPS 038, TPS 039, TPS 040 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara, TPS 02 Kelurahan Adipura dan TPS 012 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan. PSL juga dilakukan di TPS 037 Kelurahan Waena Distrik Heram dan TPS 014 dan TPS 014 Kelurahan Koya Timur Distrik Muara Tami. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Pemilihan UmumPemilu 2024Pemungutan SuaraPemungutan Suara LanjutanPemungutan Suara UlangPSLPSUsistem noken
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Sekolah Kampung
Sekolah kampung di Kayu Batu dan Kayo Pulau dilaksanakan dalam 24 pertemuan tahun ini
Penkes Mamta
Akademisi Uncen
Akademisi: Pemda di Papua wajib selamatkan bahasa daerah
Seni & Budaya Mamta
Kapolda
Ratusan Pembalap ikut Motoprix Kapolda Cup Papua Barat
Olahraga
Gugat PSN
Koalisi Sipil Gugat PSN ke MK: UU Cipta Kerja Jadi Alat Legalkan Perampasan dan Perusakan
Nasional & Internasional Rilis Pers
Kantor Bupati Lanny Jaya
Mahasiswa Lanny Jaya di berbagai kota studi akan didata Si-Cerdas
Penkes Lapago

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.