Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura menemukan banyak pelanggaran terkait Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Temuan itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sejak masa tenang hingga pemungutan suara di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan bentuk kecurangan/pelanggaran itu diantaranya money politic, mobilisasi massa, mencoblos sisa surat suara, dan pemungutan suara dengan sistem noken. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
“Itu [kecurangan] yang terjadi saat pemungutan suara di 14 Februari 2024. Ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS kami panggil, dimintai keterangan terkait pelanggaran yang mereka lakukan pada saat itu,” kata Rumsarwir di Kota Jayapura, pada Kamis (22/2/2024).
Rumsarwir mengatakan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu menangkap tangan pelaku money politic di Hotel Horison Ultima Entrop dan di Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura. Di Hotel Horison didapati dugaan transaksi uang untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif di tingkat provinsi. Di Keluruhan Awiyo didapati dugaan jual-beli surat undangan pemilih.
“Nilai temuan uang di Hotel Horison lagi [dihitung] di Gakkumdu. Uang [yang ditemukan di sana] cukup banyak. Saya belum tahu [nilainya], semua ada dalam amplop-amplop, Gakkumdu yang hitung. Di Kelurahan Awiyo, dugaan transaksi jual-beli surat undangan itu masih didalami. [Di sana] ditemukan uang senilai Rp40 juta, itu masih didalami sumbernya,” ujar Rumsawir.
Ia mengatakan temuan itu telah diplenokan dan sedang didalami tim Gakkumdu. Rumsarwir mengatakan tim Gakkumdu sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berbagai kasus itu, lantaran Gakkumdu hanya memiliki waktu 21 hari untuk menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu. Tenggat waktu itu dihitung sejak penangkapan.
“Kami sudah pleno untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah ini. Pembuktikan harus lengkap dan unsur-unsur pidana terpenuhi. [Dalam kasus money politic di Hotel Horison Entrop] kami tangkap enam orang, dan sekitar 40 orang yang akan dipanggil [untuk] dimintai keterangan,” katanya.
Rumsarwir mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah KPPS mencoblos sisa suara untuk calon tertentu. Selain itu, juga ada mobilisasi massa untuk mendatangkan banyak orang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu juga menemukan penerapan sistem noken dalam pemungutan suara di TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Selatan.
“Di Tanjung Ria, itu sistem noken, mereka selesai lebih cepat. Jam 10 pagi mereka sudah selesai [pemungutan suara]. Masyarakat tidak bisa memilih karena surat suara sudah habis. Semua surat suara dibungkus, sehingga jadi temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” katanya.
Rumsarwir mengatakan pihaknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS, yakni TPS 11 Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara. PSU juga digelar di TPS 30 dan TPS 66 di Kelurahan Hamadi dan TPS 52 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 03 dan TPS 07 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram.
“[Sejumlah TPS itu wajib laksana PSU. Apabila tidak dilaksanakan PSU, akan ada ancaman pidana,” ujarnya.
Rumsarwir mengatakan Bawaslu juga merekomendasikan sembilan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). PSL harus dilakukan karena ada surat suara yang tertukar daerah pemilihan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
PSL itu tersebar di TPS 037, TPS 038, TPS 039, TPS 040 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara, TPS 02 Kelurahan Adipura dan TPS 012 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan. PSL juga dilakukan di TPS 037 Kelurahan Waena Distrik Heram dan TPS 014 dan TPS 014 Kelurahan Koya Timur Distrik Muara Tami. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!