Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI berharap akan ada terdakwa lain yang dilimpahkan, diperiksa, dan diadili dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Paniai Berdarah. Hal itu dinyatakan Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik di Kota Jayapura, Kamis (29/9/2022) lalu.
Damanik mengaku belum puas dengan jalannya persidangan kasus Paniai Berdarah di Pengadilan Hak Asasi Manusia atau Pengadilan HAM Makassar, sebab belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI. “Kami juga belum puas, tapi kami tetap mengapresiasi terobosan ini sebagai tahap awal,” kata Damanik.
Damanik menyatakan pihaknya akan kembali mendorong agar ada peradilan yang lebih komprehensif dan bisa memeriksa serta mengadili terdakwa lainnya. “Tidak adanya kehadiran saksi dari korban juga sangat kami sesalkan. Padahal Komnas HAM RI sudah memfasilitasi Kejaksaan [Agung] untuk bertemu pihak keluarga korban, tapi ternyata belum maksimal,” ujarnya.
Damanik menjelaskan proses persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah mendapatkan tanggapan dan apresiasi dari dunia internasional. Aprisiasi itu muncul karena selama belasan tahun Pengadilan HAM di Indonesia tidak pernah menyidangkan perkara, kendati Komnas HAM melakukan berbagai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
“Baru ini, meskipun belum maksimal, tetapi dunia internasional mengapresiasi dengan catatan. Langkah itu dianggap sebagai langkah awal peradilan yang lebih menyeluruh dan adil,” kata Damanik.
Di luar proses penyelesaian secara yudisial, kata Damanik, Komnas HAM RI juga mendorong pemerintah untuk lakukan langkah non yudisial dengan menyusun lagi rancangan undang-undangย tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Drafnya sudah disiapakan pemerintah, mudah-mudahan dengan adanya Kepres bisa segera menuju UU KKR,” kata Damanik. (*)