Jayapura, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Emanuel Dogopia menyatakan KNPB Timika tidak terlibat dalam perdagangan senjata api dan amunisi di Tanah Papua. Pernyatan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas penangkapan Ketua KNPB Timika dalam perkara dugaan perdagangan senjata api dan amunisi di Kabupaten Mimika pada pekan lalu.
Dogopia menyatakan Pengurus KNPB Wilayah Timika secara organisasi tidak pernah digerakkan untuk menjalankan transaksi perdagangan senjata api dan amunisi untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). “KNPB Wilayah Timika secara organisasi tidak pernah mendiskusikan, mengagendakan, memutuskan, dan menetapkan untuk menjalankan transaksi jual-beli senjata api dan amunisi untuk TPNPB,” kata Dogopia kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, pada Kamis dan Jumat (23/9/2022), Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz menangkap tiga orang yang diduga terlibat perdagangan senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika. Di antara ketiga orang yang ditangkap itu, terdapat Yanto Awerkion, Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Timika.
“Jika YA memang melakukan [perdagangan senjata], itu inisiatif dia, sebab secara organisasi tidak ada perintah untuk melakukan transaksi perdagangan senjata dan amunisi. Kami selaku pengurus KNPB secara organisasi tidak pernah menunjuk yang bersangkutan YA untuk menjalankan transaksi perdagangan senjata dan amunisi,” ujarnya.
Akan tetapi, Dogopia meragukan klaim polisi bahwa Yanto Awerkion terlibat dalam perdagangan senjata yang melibatkan dua orang tersangka lainnya, yaitu MN, BK. Dogopia khawatir bahwa penangkapan Yanto Awerkion lebih dilatarbelakangi keinginan polisi mengkriminalisasi aktivitas politik Awerkion bersama KNPB Timika.
“Jika YA memang tertangkap menjual amunisi, jika amunisi itu ditangan YA, mengapa [jumlah amunisi yang didapatkan dari YA] tidak disebutkan ke publik? YA hanya dituduh, dan [itu menunjukkan] bagaimana [kepolisian] ingin menjatuhkan nama baik organisasi [KNPB],” katanya.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan pihaknya menangkap tiga orang warga di Kabupaten Mimika yang diduga terlibat perdagangan senjata api dan amunisi. Kamal menjelaskan dalam penangkapan itu polisi menyita 95 butir peluru tajam berwarna kuning bergaris hijau kaliber 5.56, 18 butir peluru karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, dan empat unit telepon genggam/gawai.
Kamal menjelaskan peranan masing-masing tersangka itu berbeda. Menurutnya, dalam perdagangan senjata dan amunisi itu MN menjual 95 butir peluru tajam yang dibeli BK dengan uang Rp19 juta. MN kemudian memberikan bonus 18 butir peluru karet kepada BK.
Menurut Kamal, BK membeli peluru itu untuk diberikan kepada Undius Kogoya yang merupakan pimpinan TPNPB Intan Jaya. Kamal menyatakan polisi masih melakukan pengembangan perkara itu, dan mengejar sejumlah tersangka lainnya.
Kamal tidak merinci peranan Yanto Awerkion dalam transaksi amunisi antara MA dan BK itu. Akan tetapi, Kamal menyatakan YA adalah penjual amunisi.
“Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik. Namun, YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa,” tulis Kamal dalam keterangan pers tertulisnya. (*)