Jayapura, Jubi – Sejumlah massa dari Badan Eksekutif atau BEM Universitas Cenderawasih menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (31/3/2023). Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri mencopot Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah menghadapi dakwaan korupsi, dan menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Mimika yang baru.
Perkara korupsi itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap, sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH, dengan hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Pada 27 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rettob dan Silvi dengan dua delik korupsi. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Rettob dan Silvi dengan delik secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi ) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik menyatakan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kepala daerah/wakil dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain. Wantik menyatakan karena Rettob telah didakwa melakukan korupsi, ia harus dicopot dari jabatannya selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika.
“Sekarang [Rettob] sudah jadi terdakwa korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Artinya dia harus diberhentikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, dan ditunjuk Pelaksana Tugas Bupati Mimika yang yang,” kata Wantik kepada Jubi pada Jumat.
Wantik meminta Kementerian Dalam Negeri segera memberhentikan Johannes Rettob. Wantik menyatakan DPRD Kabupaten Mimika harus segera mengusulkan Pelaksana Tugas Bupati baru sebagai penggantinya. (*)