Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, Provinsi Papua, gencar melakukan vaksinasi booster sejak pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
“Dalam sehari kami bisa melayani sampai 200 orang untuk mendapatkan vaksinasi booster,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/7/2022).
Dikatakan Antari, warga yang ingin mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga sangat antusias, mengingat sudah dilonggarkan aktivitas masyarakat (keluar masuk daerah).
“Hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik,” ujar Antari.
Dikatakan Antari, setiap orang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri, terutama di masa pandemi Covid-19, supaya aman dan nyaman saat melakukan aktivitas.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Berlaku mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Antari.
Antari minta warga memiliki kesadaran untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tujuan terbebas dari Covid-19 agar aktivitas kembali normal tanpa harus takut terpapar saat beraktivitas.
“Jangan ada maunya baru vaksin. Tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan. Mari kita satu hati melawan pandemi agar terbebas dari Covid-19,” ujar Antari.
Antari menambahkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sementara yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. (*)
Discussion about this post