Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua mengatakan dua Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Jayapura belum melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan atau PSL Pemilihan Umum 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (7/3/2024).
Dumbon mengatakan dua TPS yang belum melakukan PSL itu adalah TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Kedua TPS ini harus melakukan PSL karena ada surat suara yang tertukar daerah pemilihan (dapil) pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
“[Pada] 14 Februari 2024 antara dapil dua dan dapil tiga surat untuk DPR Kota Jayapura tertukar. Begitu ketahuan, [pemungutan suara] dihentikan untuk pemilihan DPR Kota Jayapura. Itu yang kita rencana melakukan PSL,” katanya.
Dumbon mengatakan pihaknya sedang menunggu persetujuan dari pimpinan KPU di Jakarta. Ia mengatakan persetujuan ini diperlukan karena berkaitan dengan pengadaan logistik pemungutan suara dan telah melewati waktu pemungutan suara.
“Masih menunggu persetujuan pimpinan dari KPU RI karena menyangkut dengan logistik. Kami sudah lewat waktu dan sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Dumbon, PSL tetap akan dilaksanakan. Ia mengatakan rekapitulasi perolehan suara di Kota Jayapura tetap berjalan, kecuali untuk rekapitulasi perolehan suara DPR Kota Jayapura di Distrik Heram yang tidak akan direkapitulasi dulu.
“Itu kan orang punya hak, kita harus penuhi. [Rekapitulasi perolehan suara] yang lain boleh jalan, kecuali DPR Kota Jayapura saja yang tertunda. [Rekapitulasi perolehan suara] DPD RI, DPR RI dan DRP Provinsi Papua dan Pemilihan Presiden silahkan tetap lanjut,” katanya.
Dumbon menyatakan rencana PSL di TPS 37 dan TPS 39 Kelurahan Waena sudah dibahas dengan KPU Kota Jayapura. “Tadi malam [pembahasan] sudah clear. Yah kita harapkan satu/dua hari kedepan pemungutan suara lanjutan ini terlaksana,” katanya.
Terdapat 940 tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar di lima distrik yang ada di Kota Jayapura. Ratusan TPS itu berada di Distrik Abepura (280 TPS), Distrik Jayapura Selatan (245 TPS), Distrik Jayapura Utara (219 TPS), Distrik Heram (141 TPS) dan Distrik Muara Tami (55 TPS).
Ada 131.240 pemilih di Kota Jayapura diantaranya Distrik Abepura (39.753 pemilih), Distrik Jayapura Selatan (33.852 pemilih), Distrik Jayapura Utara (30.520 pemilih), Distrik Heram (19.579 pemilih) dan Distrik Muara Tami (7.536 pemilih). (*)
Discussion about this post