Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, Papua, Mojaza Sirait mengatakan, peredaran minyak goreng harus diawasi dengan ketat sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan pemalsuan minyak goreng, baik curah dan premium, mulai dari produksi dan peredarannya,” ujar Sirait di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Sirait, saat ini sedang marak pengoplosan minyak goreng yang sebelumnya dari drum tapi sekarang dalam bentuk jerigen dan itu sudah bermerek.
“Pengawasan mulai dari pasar tradisional hingga pasar modern atau ritel. Apalagi saat ini komoditas ini menjadi barang langka seiring melonjaknya harga jualnya sehingga perlu kewaspadaan dan kehati-hatian untuk tetap menjamin kesehatan masyarakat,” ujar Sirait.
Dikatakan Sirait, selain menjaga kesehatan masyarakat, pengawasan itu juga bertujuan agar kualitas tetap terjaga, terutama minyak goreng curah, karena kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan yang tidak melewati pengawasan lembaganya.
“Kami sedang melakukan uji coba di laboratorium dan belum bisa kami umumkan hasilnya karena sedang tahap uji sampling dalam rangka perlindungan konsumen,” ujar Sirait.
Sirait menjelaskan produk yang mutu dan kualitasnya terjamin, pertama sudah terdaftar di BPOM. Yang perlu diwaspadai lagi kalau menemukan harga murah dari harga pada umumnya, kemasan dan merek baru, warna tidak jernih, dijual di e-commerce.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, konsumen harus selalu waspada saat melakukan pembelian minyak goreng, jangan mudah tergiur dengan harga yang ditawarkan jauh lebih murah.
“Merek yang dibeli harus terjamin keasliannya dengan cara melakukan pengecekan di situs BPOM agar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rustan.
Rustan mengimbau pedagang dan distributor agar tidak menjual barang yang membahayakan kesehatan masyarakat demi meraup keuntungan.
“Kalau sampai ditemukan pastinya berurusan dengan hukum dan jika terbukti bersalah maka penjara dan denda konsekuensi yang harus diterima,” ujar Rustan. (*)
Discussion about this post