Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja atau Disperindagkopnaker Papua menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua untuk tahun 2023 masih dalam proses penghitungan. Salah satu kendalanya, Disperindagkopnaker belum menerima formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkopnaker Papua, Pendius Wanimbo di Kota Jayapura, Selasa (8/11/2022). “Kami masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Wanimbo.
Menurut Wanimbo, jika formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi itu sudah ditetapkan secara nasional, pihaknya akan membahas berapa bersaran UMP Papua 2023 bersama pihak terkait. “Yang jelas kami mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat. Tahun lalu, kami berada di urutan kedua tertinggi setelah Jakarta. Namun tahun ini belum tahu seperti apa, karena formulasinya ditetapkan pusat.”
Wanimbo menjelaskan penghitungan Upah Minimum Provinsi Papua 2023 akan memperhitungkan nilai inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan berbagai komponen lain yang ditentukan pemerintah pusat. “Formulasi UMP tentunya akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya,kami masih akan melakukan pembahasan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pembentukan tiga provinsi baru di Papua mempengaruhi besaran Upah Minimum Provinsi di ketiga provinsi baru, Wanimbo mengatakan Upah Minimum Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan akan mengikuti Upah Minimum Provinsi Papua selaku provinsi induk. “Artinya, provinsi [hasil] pemekaran akan tetap mengikuti dan menyesuaikan,” sambungnya.
Saat ini pemerintah masih memformulasikan penghitungan UMP 2023 berdasarkan masukan berbagai pihak. Masukan itu antara lain datang dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.
Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023. Salah satu kesepakatan itu adalah penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022, dan UMK pada 30 November 2022. (*)