Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura kembali menunda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan makar yang seharusnya berlangsung pada Selasa (5/7/2022). Sidang itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan ketujuh pengibar Bintang Kejora yang dijadikan terdakwa dalam kasus itu.
Perkara itu merupakan kelanjutan dari kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang dijadikan terdakwa kasus dugaan makar itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18 ), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH. Pada Selasa, majelis hakim diagendakan untuk mendengarkan kesaksian para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Kobarubun.
Saat sidang dibuka, Melvin Yobe dan kawan-kawannya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura di Kota Jayapura, dan mengikuti jalannya persidangan itu secara daring. JPU juga sudah sudah menghadirkan tiga orang saksinya di ruang sidang.
Akan tetapi, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum ketujuh pengibar Bintang Kejora memprotes jalannya sidang, karena JPU tidak menghadirkan ketujuh kliennya. “Kami minta [JPU] untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang,” kata Gobay.
Gobay menyampaikan kehadiran para terdakwa di ruang sidang itu penting, karena perkara telah memasuki tahapan pembuktian. Ia menegaskan para terdakwa harus dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, termasuk untuk mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan JPU. “Kami tidak mau sidang ini dipraktekkan secara formalitas tanpa memenuhi hak-hak para terdakwa,” ujarnya.
Gobay menyatakan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum ketujuh terdakwa juga belum mendapatkan berkas perkara pemeriksaan saksi yang diajukan JPU. “Kami mau lanjut persidangan, tapi bagaimana, kami belum dapat berkas dari jaksa. [Padahal berkas itu] sudah kami mohonkan pada sidang sebelumnya,” katanya.
Atas dasar itu, Gobay meminta majelis hakim untuk menunda sidang. Di pihak lain, JPU Achmad Kobarubun beralasan situasi pandemi Covid-19 membuat para terdakwa tidak bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Kobarubun juga bersikukuh meminta majelis hakim meanjutkan sidang, karena para saksi yang ia hadirkan adalah polisi yang memiliki kesibukan, sehingga tidak bisa dihadirkan setiap saat.
Gobay dan Kobarubun berdebat sengit hingga akhirnya Hakim Ketua RF Tampubolon menghentikan perdebatan mereka. Tampubolon kemudian meminta pendapat ketujuh pengibar Bintang Kejora yang mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom di LP Abepura.
Melvin Yobe dan kawan-kawan menyatakan keberatan mengikuti persidangan pemeriksaan saksi secara daring. Alasannya, fasilitas ruang untuk mengikuti sidang secara daring di LP Abepura sempit, dan suara persidangan tidak terdengar jelas, sehingga mereka kesulitan mengikuti jalannya persidangan.
Setelah mendengarkan pendapat para terdakwa dan Gobay, majelis hakim memutuskan menuda sidang. Sidang pemeriksaan para saksi JPU itu akan dilanjutkan pada Kamis (7/7/2022). (*)
Discussion about this post