Jayapura, Jubi –Β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (4/8/2022) melanjutkan persidangan kasus perkara dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura. Dalam sidang Kamis itu, tujuh pengibar Bintang Kejora menjalani sidang pemeriksaan di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Mathius SH dan Thobias B SH. Mathius SH sementara menggantikan Iriyanto T SH karena sedang dalam kondisi sakit.
Saat diperiksa majelish hakim, Melvin Yobe menyatakan tujuan aksi mereka adalah untuk menyampaikan pesan bahwa ada konflik yang sedang terjadi di Papua, dan hal itu membutuhkan perhatian agar konflik ini dapat segera diselesaikan. Aksi pengibar Bintang Kejora juga untuk memperingati hari kemerdekan bangsa Papua.
Konflik yang dimaksud Melvin adalah peperangan yang terjadi antara kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan pasukan TNI/Polri yang terjadi di beberapa daerah di Tanah Papua, yakni Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang dan Yahukimo. Konflik bersenjata itu mengorbankan warga sipil.
Melvin menyatakan perang yang terjadi itu untuk memperebutkan kemerdekaan bangsa Papua. Menurutnya, bangsa Papua sudah merdeka sejak 1 Desember 1961. Melvin Yobe mendasari kemerdekaan Papua dari pernyataan Presiden Soekarno yang menyampaikan dalam salah satu seruan Trikora βgagalkan pembentukan negara boneka buatan Belandaβ.
Melvin Yobe menyatakan pernyataan itu menunjukkan bahwa Papua sudah merupakan sebuah negara atau bangsa yang merdeka. βAda pernyataan Soekarno waktu itu,β kata Yobe.
Melvin Yobe menceritakan dan keenam terdakwa lainnya bertemu di Asrama Putra Merauke, Padang Bulan, Kota Jayapura, pada 30 November 2021. Dalam pertemuan itu, Yobe dan kawan-kawannya berdiskusi tentang konflik yang terus terjadi di Tanah Papua.
βAda persiapan bersama teman-teman pada saat itu. Yang dibicarakan tentang situasi konflik di Papua,β kata Yobe.
Usai pertemuan itu, mereka bersepakat untuk bertemu di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 pukul 12.00 WP, untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora di sana. Yobe menyatakan GOR Cenderawasih dipilih karena lokasinya strategis. βSiapa pun yang prihatin dengan kondisi Papua datang ke GOR Cenderawasih,β kata Yobe kepada teman-temannya saat itu.
Melvin Yobe menyatakan ia kemudian menyiapkan dua bendera Bintang Kejora dari kain yang diwarnai dengan cat semprot, dan menyiapkan dua spanduk. Kedua spanduk itu bertuliskan βSelf Determination for West Papua, Stop Militerisme In West Papuaβ dan βIndonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papuaβ. βSaya yang siapkan,β ujar Yobe dengan tegas.
Melvin Yobe dan teman-temannya kemudian bertemu pada 1 Desember 2021 di Gor Cenderawasih pada pukul 12.00 WP. Mereka kemudian mengibarkan Bintang Kejora di tiang bendera di halaman GOR Cendrawasih dan berdoa. Yobe menyampaikan bahwa aksi pengibaran Bintang Kejora merupakan inisiatif mereka sendiri, tanpa ada yang menyuruh. βPengibaran Bintang Kejora itu inisiatif karena melihat kondisi konflik di Papua,β kata Yobe.
Melvin Yobe bersama kawan-kawanya mengibarkan Bintang Kejora karena bendara itu merupakan simbol budaya bangsa Papua. Ia mengatakan bendera Bintang Kejora juga diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama).
Bagi Melvin Yobe dan kawan-kawannya, Β dengan mengibarkan Bintang Kejora, mereka hendak menunjukan bahwa Papua harus merdeka, karena Indonesia telah merampas hak-hak bangsa Papua secara sembunyi-sembunyi. βDengan mengibarkan bendera Bintang Kejora kami ingin Papua merdeka,β kata mereka.
Usai mengibarkan Bintang Kejora, Melvin Yobe dan kawan-kawanya kemudian berpawai menuju Kantor DPR Papua dengan membawa bendera Bintang Kejora dan dua spanduk yang telah disiapkan. Saat diperiksa majelis hakim, Maksimus Simon Petrus You mengatakan bahwa ia dan teman-temannya berpawai sambil menyanyikan yel-yel βKami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora, baru-baru ko bilang Merah Putihβ. Ia dan teman-temannya juga meneriakkan pekik βPapua merdeka, Papua merdekaβ.
Melvin Yobe dan kawan-kawannya menyatakan saat berpawai mereka tidak mengganggu arus lalu lintas. Akan tetapi, pawai mereka terhenti di depan Markas Kepolisian Daerah Papua, lantaran mereka ditangkap polisi. βKami berjejer di bahu jalan dan tidak macet. Tidak ada tindakan [kami yang] anarkis, [kami] tidak menyerang aparat,β kata mereka.
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun kemudian meminta Melvin Yobe dan kawan-kawannya menjelaskan yang dimaksud dengan Papua sudah merdeka. Jaksa meminta Melvin Yobe menjelaskan struktur pemerintah negara Papua, wilayahnya, dan bahasa yang dipakai.
Melvin Yobe menyatakan Papua memang sudah merdeka, dengan Benny Wenda sebagai presidennya. Akan tetapi, Melvin Yoben dan kawan-kawannya belum mengetahui struktur pemerintahan negara Papua. Yobe juga menyatakan bahwa wilayah negara Papua itu dari Sorong sampai Merauke dan akan menggunakan bahasa resmi βTok Pisinβ.
Yobe juga mengakui bahwa aksi mereka dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan kepada polisi. Ia dan kawan-kawannya berpendapat jika mereka memasukkan surat pemberitahuan kepada polisi, maka aksi mereka akan dilarang oleh polisi.
Penasehat hukum terdakwa, Anum Latifah Siregar kemudian bertanya, apakah Melvin Yobe dan kawan-kawannya pernah melihat atau melakukan pengibaran Bintang Kejora lalu ditangkap, dan aturan yang mengatur Bintang Kejora serta apakah penjual gelang maupun kaos bersimbol Bintang Kejora ada juga ditangkap.
Melvin Yobe menyatakan telah mengibarkan Bintang Kejora sebanyak tiga kali. Pada 2019, ia membawa Bintang Kejora saat mengikuti misa di Gereja Gembala Baik, Kota Jayapura. Pada April 2021, ia mengibarkan Bintang Kejora di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Pada 1 Desember 2021, ia mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.
Yobe menyatakan ia tidak pernah menjalani proses hukum terkait pengibaran bendera pada 2019 dan April 2021. Ia baru ditangkap polisi setelah mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021.
Yobe menyatakan tidak ada aturan yang melarang pengibaran Bintang Kejora, dan keberadaan bendera Bintang Kejora telah diatur dalam UU Otsus Papua Lama, seperti halnya bendera Gerakan Aceh Merdeka atau GAM di Aceh. Yobe juga menyatakan perlu adanya lembaga untuk meluruskan sejarah Papua.
Usai menjelaskan aksi pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember 2021 di Gor Cendrawasih, Kota Jayapura. Melvin Yobe bersama kawan-kawannya sempat berdebat dengan hakim anggota,Β Thobias B SH. Perdebatan itu terjadi setelah hakim anggota Thobias menasehati Melvin Yobe dan kawan-kawannya. Thobias sempat bertanya kepada Melvin Yobe, apakah setelah ia mengibarkan Bintang Kejora hingga tiga kali, masalah konflik di Papua menjadi selesai? Thobias kemudian menyampaikan agar Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengupayakan penyelesaian konflik Papua dengan cara yang lain.
Melvin Yobe dan kawan-kawannya tidak menerima nasehat itu. Yobe sempat bersuara keras kepada majelis hakim, menyatakan bahwa masalah di Papua itu serius, dan sebagai mahasiswa ia berkewajiban untuk menyuarakan apa yang terjadi di Papua.
Ia menegaskan aksinya dilakukan secara damai, dan tidak mengganggu orang lain. Yobe menyatakan jika konflik Papua tidak disuarakan, maka akan semakin banyak warga sipil yang dikorbankan. βKami semua ini korban, kami ini manusia, bukan binatang,β kata Yobe.
Usai perdebatan itu, ketua majelis hakim, RF Tampubolon SH memutuskan menunda sidang hingga Kamis (11/8/2022).Β Pada Kamis, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan secara daring. (*)
Discussion about this post