Serui, Jubi – SD YPK Viadolorosa Kabuaena, satu-satunya lembaga pendidikan di Kampung Kabuaena, Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terancam akan dipalang pemilik hak ulayat jika tuntutan pembayaran terus diabaikan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SD Viadolorosa Kabuaena, David Paiderowi mengungkapkan, pihaknya menghadapi tuntutan dari empat sampai lima kepala keluarga (KK) marga Nuntian, sebagai pemilik hak ulayat. Dia menyebut, lokasi tempat gedung SD itu berdiri sejak 1 Agustus 1963 belum memiliki sertifikat tanah.
Menurut Paiderowi, hal itu menyebabkan pihaknya sulit mengajukan permohonan kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Yayasan Pendidikan Kristen, untuk memberikan biaya penyelesaian masalah tanah tersebut.
“Pihak pemilik hak ulayat bilang belum ada berkas-berkas administrasi, itu menyulitkan kami. Sudah pernah kami rapat bersama untuk bahas masalah itu, tapi mereka sendiri belum ada rapat internal untuk satukan keputusan, akhirnya masih ngambang sekarang,” katanya, saat ditemui Jubi di ruang kerjanya di SD YPK Viadolorosa, Senin (10/2/2025).
Paiderowi menjelaskan, pemilik hak ulayat mensyaratkan pihaknya merekrut minimal salah satu dari masing-masing anggota keluarga, untuk dipekerjakan sebagai tenaga honorer hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, pihak sekolah telah berhasil meloloskan salah satu anggota keluarga menjadi PNS pada 2024, melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Minimal masing-masing dari empat KK itu salah satu anggota keluarganya jadi PNS dari upaya kami di sekolah, tapi itu butuh waktu, sehingga kami tawarkan solusi pemberian uang ucapan terima kasih untuk lokasi yang sudah digunakan selama setengah abad itu,” ujarnya.
Paiderowi juga menjelaskan selain pihaknya, warga Kampung Kabuaena sebagai anggota jemaat Gereja Kristen Injili (GKI) Viadolorosa Kabuaena juga tengah berupaya mengumpulkan dana, untuk dibayarkan sebagai ucapan terima kasih kepada keluarga Nuntian sebagai pemilik hak ulayat.
“Masalah ini akhirnya melibatkan pihak Gereja [GKI Viadolorosa Kabuaena], pengurus jemaat minta para alumni SD ini yang sekarang ada di sini, sebagai anggota jemaat sumbangkan Rp100 ribu per alumni untuk bayar tanah sekolah itu,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Jemaat GKI Viadolorosa Kabuaena, Izak Ayomi mengungkapkan, pengurus gereja bersama seluruh jemaat telah membahas persoalan tersebut pada sidang jemaat GKI Viadolorosa Kabuaena pada november 2024 lalu, dan diputuskan kewajiban seluruh alumni SD tersebut dari berbagai tahun tamatan menyumbangkan uang.
“Sesuai kesepakatan kami di sidang [jemaat], maka per alumni kasih [sumbangan] Rp100 ribu. Uang itu, kami pengurus jemaat akan serahkan ke pemilik hak ulayat, untuk mereka urus berkas administrasi tanah dan serahkan ke pihak sekolah,” katanya.
Ayomi menambahkan, kebijakan membayar sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih kepada para pemilik hak ulayat itu, sebelumnya telah dilakukan oleh pihak sekolah. Namun pihak pemilik hak ulayat kembali menagih hal serupa, sehingga tahun ini merupakan kebijakan kedua yang dilakukan pihak jemaat GKI Viadolorosa Kabuaena.
“Merespons tuntutan kepada pihak sekolah dan YPK sebagai pemilik lembaga,” katanya.
Salah satu pemilik hak ulayat, Korneles Nuntian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan secara internal untuk menentukan kesepakatan bersama. Nuntian menegaskan, apa pun keputusan yang ditentukan pihak keluarga pemilik hak ulayat, mereka tetap mempertimbangkan keberlanjutan lembaga sekolah itu sebagai satu-satunya tempat menimba ilmu generasi muda di Kampung Kabuaena.
“Memang status tanah lokasi sekolah ini belum jelas, dan akan kami sepakati untuk mengurus sertifikat tanah dan serahkan kepada pihak sekolah setelah dibayarkan uang ucapan terima kasih dari jemaat.
Mewakili keluarga, saya imbau supaya warga Kabuaena tidak khawatir, sekolah ini akan selalu diupayakan, ada untuk generasi muda di kampung ini,” katanya. (*)






















Discussion about this post