Jakarta, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengecam keras tindakan intoleransi dan persekusi berbasis agama yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah, khususnya di Pemalang, Jawa Tengah dan Padang, Sumatera Barat.
Dalam keterangan pers resmi yang dirilis pada Senin (4/8/2025), Komnas HAM menyoroti dua insiden yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pertama, persekusi terhadap acara pengajian dan haul tokoh agama di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada 24 Juli 2025. Kedua, tindakan pengusiran terhadap kegiatan pembelajaran agama Kristen bagi anak-anak di rumah doa GKSI Anugerah, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang pada 27 Juli 2025.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional,” tegas Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM.
Komnas HAM menilai meningkatnya tren intoleransi dipicu oleh minimnya pemahaman keberagaman di tingkat akar rumput, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama. Selain itu, pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2006) sering disalahartikan sebagai pembatasan, bukan perlindungan hak konstitusional.
Komnas HAM menekankan empat poin utama dalam merespons situasi ini:
1. Hak beribadah dan berkeyakinan dijamin UUD 1945 dan hukum internasional.
2. Persekusi terhadap kelompok minoritas agama adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat dibenarkan.
3. Aparat wajib bertindak tegas dan akuntabel terhadap pelaku intoleransi.
4. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat harus memperkuat dialog lintas agama dan toleransi.
Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki kedua kasus tersebut dan memberi perlindungan hukum kepada para korban. Selain itu, kepolisian diimbau meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani isu kebebasan beragama melalui pelatihan berbasis HAM.
Kepada pemerintah daerah, Komnas HAM meminta jaminan atas kebebasan beragama bagi seluruh warga tanpa diskriminasi serta penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) secara independen.
“Indonesia adalah negara demokratis berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tidak ada tempat bagi intoleransi dan persekusi dalam negara hukum,” tutup Pramono.
Komnas HAM menyerukan seluruh masyarakat menjaga semangat kebhinekaan, menolak kekerasan, dan menjunjung nilai toleransi demi memperkuat persatuan bangsa.(*)























Discussion about this post