Jayapura, Jubi – Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP Provinsi Papua 2023 masuk kategori sedang dengan skor atau nilai sebesar 67,52 poin.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, di Kota Jayapura, Rabu (12/7/2023).
Menurut Pigai, skor yang diraih Provinsi Papua naik jika dibandingkan dengan skor IKIP pada tahun sebelumnya (2022) sebesar 62,24 poin.
“Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Papua sudah mengalami peningkatan menjalankan undang-undang keterbukaan informasi. Peningkatan itu juga menandakan akses publik di Papua terhadap informasi terbuka sudah ada peningkatan,” kata Pigai.
Pigai mengatakan dalam pelaksanaan IKIP 2023, ada tiga dimensi yang dilihat, yakni dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi, dan dimensi hukum.
Selain itu, dalam IKIP 2023 ada empat aspek penting yang dianalisa, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
“Ini hasil kerja keras bersama Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, DPR Papua yang selalu mendukung program Komisi Informasi Provinsi Papua, pemerintah kabupaten-kota, dan seluruh masyarakat Papua.”
“Kami juga menyampaikan terima kasih banyak kepada para informan ahli IKIP 2023 yang telah berkolaborasi dalam penilaian IKIP di Papua. Adapun para informan ahli yang menilai IKIP tahun 2023 berasal dari akademisi, peniliti, praktisi, LSM, dan pelaku usaha,” ujarnya.
Diketahui, pengumuman IKIP 2023 dilakukan dalam National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023. NAC merupakan forum pengolahan dan penilaian KIP yang sudah bisa disebut sebagai soft launching atas hasil IKIP 2023.
Hadir dalam NAC para informan ahli nasional, tim ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 provinsi serta stakeholder komunikasi publik lainnya. (*)