Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri Wamena melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkuatan hukum tetap berupa 8 senjata api laras panjang, 8 magasin dan 919 amunisi , di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wamena, Rabu pagi,12/7/2023.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir di antaranya, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, Kapolres Jayawijaya Herry Wibowo, Komandan Kodim 1702 Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murip, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Salman SH, MH, Danyon Ifantri Bataliyon 756 Wimane Sili Mayor Gunawan Wibosono dan Kepala Lapas kelas II Wamena.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Salman SH MH, mengatakan, senjata dan sejumlah amunisi yang di musnahkan itu merupakan hasil perkara sitaan gabungan dari beberapa Polres di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, sepanjang 2022 -2023 kemarin.
Menurutnya, barang bukti itu baru bisa dimusnahkan karena baru berkuatan hukum tetap.
Dirinya menjelaskan ada satu perkara senjata api di Kabupaten Yalimo, dengan barang bukti berupa amunisi sekitar 600 butir. Sebenarnya perkara itu sementara mau disidangkan. Tetapi mengingat jumlah amunisinya banyak dan penyimpanan juga butuh keamanan tersendiri, maka pihaknya menyurati Pengadilan Negeri Wamena untuk memusanahkan barang bukti itu.
“Akhirnya pengadilan mengijinkan dan bisa dimusnahkan sekalipun proses perkara yang sedang jalan , tetapi dengan penetapan itulah yang akan kita laporkan di pengadilan nanti,
Sejumlah amunisi tersebut didapatkan di Yalimo Jalan Trans Jayapura – Wamena pada 2022 lalu yang di bawa oleh oknum anggota TNI dari Jayapura. Berdasarkan fakta penyelidikan, ada juga yang melibatkan beberapa anggota TNI. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh POM Jayapura,
Sementara senjata api didapatkan dari beberapa daerah di kawasan Provinsi Papua Pegunungan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, dua pucuk senjata api laras panjang jenis M16 A2, satu pucuk GLM 40 mm terpasang pada senjata api laras panjang jenis M16 A2, satu pucuk senjata api laras panjang jenis FN FAL, satu pucuk senjata api laras panjang shotgun MOD 586 80910, satu pucuk senjata laras M2 Fieled Shotgun.
Satu pucuk senjata Api jenis pistol terbuat dari besi dan dengan gagang dilapisi bahan kayu, satu pucuk senjata laras panjang jenis M-4, satu pucuk senapan angin Pcp laras panjang merk Omen V2 beserta tas senapan angin, delapan buah magasin dan 919 butir amunisi.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengatakan, negara harus kuat dan bisa membasmi segala bentuk organisasi yang bertentangan dengan hukum.
“Karena ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat. jadi tidak boleh ada negara di dalam negara lagi marilah kita sama -sama membangun bangsa ini dengan baik”, (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!