Jayapura, Jubi – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yalimo telah melimpahkan dua tersangka kasus penyelundupan senjata api dan amunisi di Kabupaten Yalimo kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Jumat (14/10/2022).
Kamal mengatakan kedua tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api dan amunisi itu berinisial AN (30) dan LLT (42). Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama barang bukti penyelundupan senjata berupa sepucuk senjata api rakitan berlaras pendek, 615 butir peluru tajam, dan 2 buah magazen.
“Itu merupakan hasil dari penangkapan personel Kepolisian Resor Yalimo saat mengadakan razia pada 29 Juni 2022 di depan Pos Polisi Elelim terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena,” kata Kamal.
Menurut Kamal, kedua tersangka saat diperiksa penyidik menyatakan senjata api rakitan dan amunisi itu akan diserahkan kepada kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Kabupaten Nduga. Kelompok itu dipimpin Egianus Kogoya.
“Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kamal.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Yalimo berhasil menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, pada 29 Juni 2022 karena membawa 615 butir amunisi. Amunisi yang dibawa AN itu terdiri dari peluru jenis MK3 ada 379 butir, moser 2 butir, AK 3 butir, SS1 158 butir, revolver 10 butir, US Carabine 52 butir, dan V2 Sabhara 11 butir.
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap LLT di Jayapura. LLT diduga yang menjual 160 butir amunisi kepada AN. Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!