Merauke, Jubi – Wakil Menteri Dalam Negeri – Wamendagri, John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua – MRP Provinsi Papua Selatan periode 2023 – 2028, Senin (6/11/2023) sore.
Prosesi pelantikan berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, dan dihadiri Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Sekda Papua Selatan Madderemmeng, anggota DPR RI Sulaeman L Hamzah, para pejabat empat kabupaten di selatan Papua, unsur TNI-Polri dan masyarakat.
Mereka yang dilantik ada 11 wakil adat, 11 wakil perempuan dan 11 wakil agama. Berikut nama 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan – MRPS ; Abdul Awal Gebze, Nikolaus Tefo Mahuze, Agus Bulukey, Agustinus Binjab, Welem Yakas, Polykarpus Owom, Engelbetus Inabo, Hilarius Yame, Tarsisius Mely Jupjo, Yohana Gebze, Marthina Kurufe, Helena Tabyarop, Yustina Pangrasia, Paskalina Hahare, dan Mathea Ndamanam.
Selanjutnya Antoneta Mokom Metemko, Cesilia Yermogoin, Katarina Maria Yaas, Damianus Katayu, Fransiskus Xaverius Imao Wombon, Leonardus Deonggat Moiwend, Ann Simerony Alberty Mahuze, Yohanis Okdinon, Salmon Pirap, Martinus Epowor, Ferdinand Deki Salima, Yustus Wombaki, Yoas Amenda, Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze, Natalis Christianus Basik-Basik, Maura Balagaize, dan Frederika Debat.
Wamendagri, John Wempi Wetipo menyatakan bahwa pelantikan 33 anggota MRPS telah dinanti-nantikan oleh masyarakat di Papua Selatan, sehingga diharapkan mereka (anggota MRPS) selalu amanah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama lima tahun ke depan.
John Wempi Wetipo atas nama Mendagri Mohammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Selatan, pemerintahan di empat kabupaten dan semua pihak yang telah terlibat dan menyukseskan pemilihan anggota MRPS.
Dalam kesempatan itu, Wetipo merangkum sejumlah tugas dan wewenang anggota MRPS, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, terutama soal keaslian orang asli Papua Selatan.
“Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPRK dan DPRPS dari jalur pengangkatan. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP dan gubernur,” kata Wetipo.
Selanjutnya, sambung Wetipo, anggota MRP memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemprov Papua Selatan dengan investor, terutama dalam rangka melindungi hak-hak orang asli Papua.
“Juga menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan memfasilitasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. Tugas MRP memproteksi orang asli Papua agar terlindungi,” ujarnya.
Wetipo menambahkan bahwa kehadiran Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi Khusus – Otsus di Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Majelis Rakyat Papua adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun di negara lainnya,” tutup Wetipo.
Untuk diketahui , pelantikan 33 anggota MRPS semula dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi, namun terjadi penundaan prosesi pelantikan karena masih menunggu Surat Keputusan – SK dari Mendagri Tito Karnavian terhadap dua calon anggota MRPS. Pelantikan baru dapat dilaksanakan sekira pukul 16.30 WP. (*)