Merauke, Jubi – Ketua Panitia Pemilihan – Panpil anggota Majelis Rakyat Papua Selatan – MRPS tingkat provinsi, Dominikus Buliba Gebze menanggapi sikap keberatan dari Panitia Pemilihan MRPS tingkat kabupaten terkait pleno penetapan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan periode 2023 – 2028 yang telah dilangsungkan pada 31 Mei 2023 lalu.
Dominikus Buliba Gebze yang dihubungi Jubi di Merauke, Senin (5/6/2023) malam menyatakan panpil tingkat kabupaten bukan merupakan “tuan pesta”.
Maksud Gebze bahwa wewenang panpil kabupaten hanya sebatas melakukan rekruitmen unsur adat dan perempuan. Sementara terkait penentuan daftar urut tetap dan urut tunggu merupakan kewenangan provinsi.
“Panpil kabupaten kenapa harus sibuk? Yang harus sibuk itu peserta. Kami yang keluarkan Surat Keputusan – SK tugas untuk mereka. Dorang (mereka) itu hanya membantu kita di kabupaten. Mereka bukan tuan pesta, kita ini yang tuan pesta karena kita yang mengeluarkan SK untuk mereka,” kata Gebze.
Gebze menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pergub Papua Selatan Nomor 14 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, panpil tingkat kabupaten tidak punya hak untuk menentukan daftar atau nomor urut. Yang berwenang menentukan nomor urut calon adalah panpil tingkat provinsi.
“Secara aturan yang menentukan nomor urut itu yang punya hak itu panpil provinsi. Dari mana mereka (panpil kabupaten) bisa tahu mereka bisa menentukan yang ini daftar tetap, yang ini yang daftar tunggu. Dorang tidak punya hak itu, yang punya hak itu adalah provinsi, karena hajatannya provinsi,” ujar dia.
Menurut Gebze, yang dapat keberatan dengan penetapan calon anggota MRPS adalah peserta atau calon itu sendiri. Peserta yang tidak puas dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN setelah 14 hari 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan dilantik.
“Panpil kabupaten yang sibuk dengan polemik itu berhenti sudah. Kalau ada kepentingan politik tertentu, saya minta itu dihentikan. Panpil kabupaten harus tahu diri, tahu posisi. Masa gugat kita lagi, yang punya pesta kita, kita juga yang kasih SK,” katanya.
Menyoal pernyataan panpil kabupaten bahwa panpil tingkat provinsi telah menabrak aturan Pergub Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 dan petunjuk teknis? Gebze menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia kembali menegaskan bahwa yang menentukan nomor urut adalah panpil provinsi bukan panpil kabupaten.
“Batas kewenangan panpil kabupaten yakni hanya merekrut unsur adat dan perempuan, kemudian kirim nama-nama itu ke kami. Lalu kami akan bersurat ke gubernur. Nomor urut itu kan gubernur yang keluarkan, yang minta nomor urut ke gubernur itu siapa? Panpil provinsi kah kabupaten?” celetuknya.
“Panpil provinsi dan panpil kabupaten tidak perlu ada audensi. Konfrensi pers yang kami lakukan setelah pleno itu yang berhak jawab itu para peserta, bukan panpil kabupaten yang justru gelar konfrensi pers untuk keberatan lagi,” sambung Gebze.
Sebelumnya pada Jumat (2/6/2023) malam, panpil tingkat kabupaten dari Kabupaten Merauke, Mappi dan Boven Digoel menggelar konfrensi pers yang pada intinya keberatan dengan hasil pleno yang ditetapkan Panpil tingkat provinsi.
Bahkan, panpil dari tiga kabupaten itu meminta Penjabat Gubernur Apolo Safanpo untuk membatalkan hasil pleno penetapan calon anggota MRPS yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi Papua Selatan di Merauke pada 31 Mei 2023 lalu.
Permintaan tersebut karena Panpil tingkat kabupaten menuduh hasil pleno yang ditetapkan panpil tingkat provinsi tidak sesuai aturan Pergub Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 dan juknis yang ada. Yang mana terdapat nama calon anggota MRPS yang digeser dari daftar tetap ke daftar tungu. Selain itu, ada pula sejumlah calon yang tidak mengikuti seleksi dari tingkat bawah tetapi diakomodir menjadi daftar tetap. (*)