Jayapura, Jubi – Setelah resmi dibentuk 20 Januari 2024 Badan Pengurus Pusat Forum Pemberantasan Miras dan Napza (BPP FPMN) Provinsi Papua Pegunungan, berupaya untuk melegalkan organisasi tersebut.
Ketua FPMN Papua Pegunungan, Theo Hesegem, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong hal itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar lembaga tersebut mendapatkan legalitas hukum secara permanen, sehingga nantinya dapat bergerak secara berkelanjutan menangani masalah minuman beralkohol (minol) dan narkotika di provinsi baru tersebut.
“Ketika lembaga ini menjadi resmi, maka kami akan bentuk pengurus di setiap kabupaten se-Papua Pegunungan,” kata Hesegem dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Jumat (2/2/2024).
Hal itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam setiap upaya pemberantasan minol dan narkotika di setiap kabupaten. “Harapannya semua pihak dapat terlibat langsung, dalam memberantas penyakit masyarakat itu,” katanya.
Selain itu, forum yang dibentuk atas dasar rasa keprihatinan terhadap semakin maraknya peredaran minol dan narkotika, forum ini juga berkomitmen menyukseskan agenda nasional Pemilu Serentak 2024 secara damai. Sejauh ini, kata Hesegem, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kepolisian dan pihak lainnya, dalam mendukung kegiatan dan program yang akan dijalankan nantinya.
“Kami juga harap kepada gereja dapat terus bersuara di mimbar-mimbar bagi setiap umatnya, untuk terus menggaungkan bahaya minol dan narkotika, begitu juga bagi setiap masyarakat adat, LSM maupun paguyuban, diharapkan ada sebuah kerja samanya,” kata Hesegem. (*)
Discussion about this post