Jayapura, Jubi – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Wilayah Papua, Emanuel Gobay mengatakan pemerintah mesti konsisten terhadap aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Jangan menjadikan aturan sebagai alat untuk melanggar hak masyarakat, atau bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat ada di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Emanuel Gobay berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional atau PSN yang menggunakan lahan masyarakat adat di berbagai wilayah di Tanah Papua.
Gobay mengatakan hal itu saat diskusi publik yang digelar mahasiswa delapan kabupaten di Papua Tengah yang ada di Jayapura, Papua dengan topik “Di Balik operasi militer, pemekaran, dan izin investasi di Papua siapa yang diuntungkan” di asrama mahasiswa Kabupaten Deyai, Kamkey, Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/06/2025).
Emanuem Gobay mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan analisis perundang-undangan yang dilalukan pihaknya, itu semua merupakan bagian dari implementasi kebijakan pertahanan keamanan dan ketentuan lain, yang diatur dengan peraturan. Untuk itu pemerintah harus konsisten pada peraturan yang ada.
“Sebagaimana yang diatur pada pasal 4 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otsus. Berkaitan dengan hal-hal yang menjadi ketentuan khusus yang diatur undang-undang. Salah satunya adalah proyek strategis nasional. Sehingga PSN ini harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku supaya hak-hak masyarakat adat itu tidak diabaikan,” kata Gobay.
Menurutnya, ada beberapa wilayah di Tanah Papua yang menjadi target rencana PSN. Wilayah itu di antaranya, Sorong, Papua Barat Daya, Merauke dan Boven Digoel di Papua Selatan, Keerom dan Sarmi di Papua.
Katanya, apabila dilihat berdasarkan ketentuan mekanisme pelepasan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus, wajib melibatkan masyarakat adat. Akan tetapi perusahaan yang melaksanakan PSN, tidak ada satupun yang dalam perjanjian atau pembahasan kontraknya melibatkan masyarakat adat.
“Berkaitan dengan kebijakan pertahanan keamanan sendiri, kita semua ketahui bahwa sejak 2024 itu sudah ada Batalyon yang dibentuk khusus untuk mengawal proyek strategis nasional baik di Sorong, Sarmi, Keerom, dan juga di Merauke dan Boven Digul,” ucapnya.
Di sisi lain lanjut Gobay, ada Keputusan Presiden atau Keppres tentang perlindungan objek vital negara yang mewajibkan TNI/Polri terlibat melindunginya. Namun hal itu akan membuat masyarakat adat yang tanah serta wilayahnya diambil secara sewenang-wenang tanpa adanya persetujuan akan marah dan melakukan upaya perlawanan.
Yang dikhawatirkan, ketika masyarakat melakukan upaya-upaya mengembalikan haknya, akan dibenturkan dengan aparat keamanan, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.
“Terlepas dari itu, kalau kita melihat fakta pengiriman pasukan yang sudah sejak 2018 dipraktikkan, di beberapa tempat. Kita belum temukan adanya Keppres dan rekomendasi dari DPR RI untuk melegalkan pengiriman pasukan. Kami juga menemukan adanya fakta, banyak masyarakat sipil yang mengungsi akibat pengiriman pasukan,” ujarnya.
Selain itu menurut Gobay, yang menjadi pertanyaan mengapa wilayah rawan konflik bersenjata dan warganya mengungsi, ada rencana eksploitasi sumber daya alam di sana.
Misalnya di Intan Jaya, Papua Tengah ada rencana eksploitasi Blok Wabu. Kemudian di Nduga, Papua Pegunungan ada rencana eksploitasi minyak oleh Blok Agimuga, di Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan di sana PT Antam akan melakukan eksploitasi di Gunung Aglimapum, dan di Maybrat, Papua Barat Daya, di sana ada proyek strategis nasional untuk food estate.
Sementara itu, penanggung jawab diskusi, Deni Kum mengatakan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah, akan tetapi seringkali pemerintah sendiri yang melanggar aturan itu.
“Peraturan itu tidak menguntungkan masyarakat, sehingga banyak pelanggaran HAM terjadi hingga saat ini. Para pemilik modal dan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah saling mendapatkan keuntungan, tetapi masyarakat melarat,” kata Deni Kum.
Menurutnya, apabila tanah adat masyarakat diambil alih oleh perusahaan, tanah itu akan menjadi milik negara. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini akan berujung pada termarginalisasinya masyarakat adat dari wilayah adatnya.
“Kemungkinan mereka akan hidup dalam kondisi miskin dan mati karena lumbung hidupnya sudah diambil alih, dan dijadikan tempat pengembangan proyek strategis nasional seperti apa yang dikatakan pembicara tadi,” ujarnya. (*)























Discussion about this post