Sorong, Jubi – Sebanyak 18 marga dari Suku Wambon/Mandobo secara tegas menolak pemberian izin operasional kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Papua Berkat Pangan yang direncanakan mencakup lahan seluas 34.092,18 hektar.
Penolakan ini disampaikan melalui pertemuan adat yang diadakan di Kampung Patriot, Distrik Arimop, Boven digoel, Provinsi Papua Selatan sebagai respons atas kebijakan sepihak yang dianggap merusak hutan adat, lingkungan, serta menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah mereka, baru-baru ini.
Aloysius Buja Amotey, salah satu perwakilan menyatakan, keputusan ini merupakan suara bulat dari 18 marga yang terdiri dari marga Amotey, Gunumap, Oklamop, Malek, Ulat, Bujop, Teulop, Kanggin, Kukumarop, Makulop, Butiop, Bandiop, Guam, Agirop (Agitop), Wandengge, Tawi, Teyrop, dan Ganerop. “Kami menolak secara tegas segala bentuk investasi yang dapat merusak hutan adat kami,” ujarnya selalui siaran pers kepada Jubi, 8 Desember lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Dominggus Ainon Oklamop menambahkan, “Atas nama Allah Yang Maha Kuasa dan leluhur kami, kami menegaskan bahwa tanah adat adalah warisan yang harus dijaga. Tanah ini bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga tempat nilai-nilai, norma, dan hukum adat kami hidup.”
Masyarakat adat Suku Wambon Mandobo mengajukan beberapa poin utama dalam pernyataan sikap mereka:
1: Perlindungan Hak Ulayat: Tanah adat adalah warisan turun-temurun yang kaya akan sumber daya alam dan telah memberikan kehidupan bagi masyarakat adat.
2: Penolakan terhadap Investasi: Segala bentuk investasi skala besar, termasuk rencana operasional PT Papua Berkat Pangan, dianggap merusak hutan, lingkungan, dan sumber penghidupan masyarakat adat.
3: Permintaan Penghormatan atas Hukum Adat: Pemerintah diminta untuk menghormati norma, nilai, dan hukum adat Suku Wambon Mandobo.
Keberlanjutan Lingkungan:
4: Masyarakat mendesak agar semua kebijakan yang merusak ekosistem di wilayah adat mereka dihentikan.
Pernyataan sikap ini juga menyerukan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk:
Segera meninjau ulang izin yang diberikan kepada PT Papua Berkat Pangan.
Tidak mengeluarkan izin investasi baru yang bersifat ekstraktif di wilayah adat Suku Wambon.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat, seperti Pasal 18B UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, serta berbagai peraturan daerah terkait.
Landasan Hukum Pernyataan ini merujuk pada dasar hukum yang melindungi masyarakat adat dan wilayah adat, termasuk Pasal 18B UUD RI 1945, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 (Otonomi Khusus Papua), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, PERDASUS Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008 dan PERDASUS Kabupaten Boven Digoel No. 02 Tahun 2023.
Masyarakat adat Suku Wambon Mandobo menyatakan bahwa penolakan ini adalah bentuk kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Mereka berkomitmen untuk menjaga tanah adat sebagai warisan leluhur yang tak tergantikan.
“Tanah ini adalah identitas kami. Jika hilang, maka hilang pula kehidupan kami,” tegas para perwakilan marga.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!