• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Masyarakat adat tegaskan tolak Proyek Strategis Nasional di Merauke

October 8, 2024
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke membentangkan poster-poster berisi penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan. - IST

Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke membentangkan poster-poster berisi penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan. - IST

0
SHARES
59
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke bersikukuh menolak Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Penegasan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” yang dihelat di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). 

Pertemuan tersebut dihadiri masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol. Diantaranya, suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat adat menilai, bahwa pembongkaran hutan adat oleh pemerintah bersama PT Jhonlin Group di Ilwayab, jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat adat. Masyarakat kemudian menyampaikan bahwa berbagai aksi penolakan dilakukan sejak April 2024. Akan tetapi, aksi ini tidak didengar oleh pemerintah. 

Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul, Simon Petrus Balagaize mengatakan, masyarakat adat telah melakukan ritual adat, untuk menolak proyek yang menghancurkan hutan dan tanah adat.

“Selain itu telah terbukti bahwa kehadiran proyek tersebut tanpa mengikuti mekanisme penanaman modal, serta penyediaan tanah ulayat sesuai ketentuan,” kata Balagaize dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Selasa (8/10/2024).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke, Teddy Wakum hadir dalam pertemuan masyarakat adat tersebut. Wakum adalah juru bicara Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul, dan pendamping hukum marga Gebze, Kwipalo, dan Moiwend.

BERITATERKAIT

Warga yang diduga dianiaya polisi di Merauke meninggal dunia

Polisi selidiki penyebab karhutla di Merauke

PAPEDA Summit 2026: Kepemimpinan masyarakat adat fondasi pembangunan Tanah Papua

13 kapal nelayan ditangkap otoritas PNG periode Januari–Agustus 2026

Teddy Wakum mengatakan, ada beberapa pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu: 

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi
  1. Bahwa penanam modal  oleh pemerintah untuk kepentingan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, fakta hari ini hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah;
  2. Bahwa perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dan penanam modal, harus melibatkan masyarakat adat setempat, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, faktanya masyarakat pemilik hak ulayat tidak pernah diberitahu dan dilibatkan;
  3. Bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya, sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, menurut Teddy Wakum, jika berpegang pada fakta-fakta penyerobotan tanah milik marga Kwipalo, dan penggusuran paksa, serta pengrusakan hutan, tanah dan ruang hidup di Distrik Ilwayab, maka dapat disimpulkan bahwa PSN di Merauke melanggar hak masyarakat adat Papua, khususnya masyarakat adat Marind, yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 6, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Serta Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol, seperti suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei, menggelar pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). Pertemuan tersebut dihelat untuk menegaskan penolakan terhadap PSN di Merauke. - IST
Masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol, seperti suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei, menggelar pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). Pertemuan tersebut dihelat untuk menegaskan penolakan terhadap PSN di Merauke. – IST

Teddy Wakum kemudian menyampaikan beberapa pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke:

  1. Pemerintah wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan Pasal 42 ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
  2. Pemerintah dilarang mengabaikan Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat;
  3. Pemerintah segera hentikan PSN Merauke cetak sawah di seluruh wilayah masyarakat adat yang menolak;
  4. Pemerintah dilarang keras melibatkan atau menggunakan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) siluman dan abal-abal yang seolah-olah mewakili dan mengatasnamakan masyarakat adat Malind dan membangun narasi bahwa masyarakat adat menerima proyek tersebut;
  5. Meminta Panglima TNI menarik mundur semua anggota militer dari (kawasan) PSN di Merauke, karena masyarakat adat merasa terintimidasi;
  6. Kami masyarakat adat kecewa dengan pernyataan Uskup Agung Merauke yang tidak berpihak masyarakat Adat;
  7. Mendesak PT Jhonlin Group milik Haji Izam segera hentikan aktivitas pembongkaran dan penggusuran paksa, dan segera keluar dari wilayah adat suku Maklew;
  8. Negara wajib melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan dan anak, yang hari ini terancam digusur dan dirusak oleh PSN;
  9. Mendesak pemerintah daerah, DPRK, DPRP, dan MRP terpilih se-Provinsi Papua Selatan, untuk segera membuat peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat;
  10. Mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. (*)
Tags: Masyarakat AdatMeraukeOtonomi KhususPapua Selatan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Merauke

Warga yang diduga dianiaya polisi di Merauke meninggal dunia

September 8, 2026
Karhutla di Merauke

Polisi selidiki penyebab karhutla di Merauke

September 7, 2026

PAPEDA Summit 2026: Kepemimpinan masyarakat adat fondasi pembangunan Tanah Papua

September 3, 2026

13 kapal nelayan ditangkap otoritas PNG periode Januari–Agustus 2026

September 2, 2026

Kodaeral XI musnahkan 1,49 juta batang rokok ilegal

September 2, 2026

Masyarakat Moi tolak perkebunan sawit: Pemalangan Kantor DLH Sorong berlanjut

August 29, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Jayapura Police: 78 students detained during protest released
16 September 2026
Jayapura Police: 78 students detained during protest released

Sentani, Jubi – Jayapura Police said 78 students were detained while they were preparing to take part in a demonstration [...]

West Papua palm oil companies accused of dumping waste and clearing endemic forest
16 September 2026
West Papua palm oil companies accused of dumping waste and clearing endemic forest

Manokwari, Jubi – Two palm oil companies involved in National Strategic Projects (PSN), Genting Oil Kasuri Pte. Ltd (GOKPL) and [...]

Papua Special Committee to use political powers to investigate Maybrat shooting
15 September 2026
Papua Special Committee to use political powers to investigate Maybrat shooting

Sorong, Jubi – The Papua Special Committee of the Regional Representative Council (DPD RI) says it will use its institutional [...]

Moi Indigenous Youth Block Several Government Offices in Protest
15 September 2026
Moi Indigenous Youth Block Several Government Offices in Protest

Sorong, Jubi – Moi Indigenous youth blocked several government offices in Sorong Regency, Southwest Papua Province, on Monday (14/9/2026), as [...]

109 people affected by violence and armed conflict in Papua in 2026
14 September 2026
109 people affected by violence and armed conflict in Papua in 2026

Jayapura, Jubi – Indonesia’s National Commission on Human Rights (Komnas HAM) says 109 people have been killed or injured in [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Nawipa bangun asrama siswa di Intan Jaya

Gubernur Nawipa: Kita bangun asrama termegah di Intan Jaya

September 16, 2026
PNG

Susan Karike Huhume, perancang bendera nasional PNG

September 16, 2026
Pegubin

Bupati didesak bahas rencana pemekaran Pegubin dengan DPRK dan masyarakat

September 16, 2026
PM PNG

PM PNG mendorong warga Memanfaatkan tanah pertanian

September 16, 2026
Vanuatu

PM Vanuatu memuji donasi China untuk pemulihan bencana ganda

September 16, 2026
Fiji

Situasi Fiji darurat karena 1 dari 60 orang dewasa hidup dengan HIV

September 16, 2026
PNG

Menteri PNG: Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
AS

Lembaga kajian AS mengusulkan pemindahan militer ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
HONAI

HONAI hadir untuk perdamaian dan kemanusiaan di Tanah Papua

September 15, 2026
Lanud Manuhua

Koalisi desak Lanud Manuhua hentikan pembangunan di Tanah Adat Sorido–KBS

September 14, 2026
Pansus Papua

Pansus Papua gunakan kewenangan politik usut pelaku penembakan di Maybrat

September 15, 2026
Wagub Geley bertemu Kemenhub

Wagub Geley minta Kemenhub tambah dana untuk perluasan Bandara Nabire

September 15, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi palang sejumlah kantor sebagai bentuk protes

September 15, 2026
Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026
Gubernur Nawipa bangun asrama siswa di Intan Jaya

Gubernur Nawipa: Kita bangun asrama termegah di Intan Jaya

0
PNG

Susan Karike Huhume, perancang bendera nasional PNG

0
Pegubin

Bupati didesak bahas rencana pemekaran Pegubin dengan DPRK dan masyarakat

0
PM PNG

PM PNG mendorong warga Memanfaatkan tanah pertanian

0
Vanuatu

PM Vanuatu memuji donasi China untuk pemulihan bencana ganda

0
Fiji

Situasi Fiji darurat karena 1 dari 60 orang dewasa hidup dengan HIV

0
PNG

Menteri PNG: Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara