Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Rilis Pers > Masyarakat adat tegaskan tolak Proyek Strategis Nasional di Merauke
Rilis Pers

Masyarakat adat tegaskan tolak Proyek Strategis Nasional di Merauke

Timoteus Marten
Last updated: October 8, 2024 5:17 pm
Author : Admin JubiEditor : Timoteus Marten Published October 8, 2024
Share
6 Min Read
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke membentangkan poster-poster berisi penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan. - IST
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke membentangkan poster-poster berisi penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan. - IST
SHARE

Jayapura, Jubi – Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke bersikukuh menolak Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang merampas tanah dan hutan adat di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Penegasan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” yang dihelat di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). 

More Read

Penembakan
Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pelaku Penembakan di Pasar Karang
Mahasiswa Papua dan Rakyat Makassar Gelar Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Organisasi pers sambut positif putusan MA tolak kasasi sengketa pers
YKAN Dukung Pengelolaan Lestari Wilayah Masyarakat Adat di Tambrauw
600 Warga Distrik Tangma Mengungsi ke Gereja Halihalo Akibat Kontak Senjata Antara TNI Dan TPNPB

Pertemuan tersebut dihadiri masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol. Diantaranya, suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat adat menilai, bahwa pembongkaran hutan adat oleh pemerintah bersama PT Jhonlin Group di Ilwayab, jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat adat. Masyarakat kemudian menyampaikan bahwa berbagai aksi penolakan dilakukan sejak April 2024. Akan tetapi, aksi ini tidak didengar oleh pemerintah. 

Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul, Simon Petrus Balagaize mengatakan, masyarakat adat telah melakukan ritual adat, untuk menolak proyek yang menghancurkan hutan dan tanah adat.

“Selain itu telah terbukti bahwa kehadiran proyek tersebut tanpa mengikuti mekanisme penanaman modal, serta penyediaan tanah ulayat sesuai ketentuan,” kata Balagaize dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Selasa (8/10/2024).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke, Teddy Wakum hadir dalam pertemuan masyarakat adat tersebut. Wakum adalah juru bicara Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul, dan pendamping hukum marga Gebze, Kwipalo, dan Moiwend.

Teddy Wakum mengatakan, ada beberapa pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu: 

  1. Bahwa penanam modal  oleh pemerintah untuk kepentingan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, fakta hari ini hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah;
  2. Bahwa perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dan penanam modal, harus melibatkan masyarakat adat setempat, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, faktanya masyarakat pemilik hak ulayat tidak pernah diberitahu dan dilibatkan;
  3. Bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya, sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, menurut Teddy Wakum, jika berpegang pada fakta-fakta penyerobotan tanah milik marga Kwipalo, dan penggusuran paksa, serta pengrusakan hutan, tanah dan ruang hidup di Distrik Ilwayab, maka dapat disimpulkan bahwa PSN di Merauke melanggar hak masyarakat adat Papua, khususnya masyarakat adat Marind, yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 6, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Serta Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol, seperti suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei, menggelar pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). Pertemuan tersebut dihelat untuk menegaskan penolakan terhadap PSN di Merauke. - IST
Masyarakat adat terdampak dan calon terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN cetak sawah dan swasembada gula dan bioetanol, seperti suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan suku Yei, menggelar pertemuan bernama “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” di Dusun Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (6/10/2024). Pertemuan tersebut dihelat untuk menegaskan penolakan terhadap PSN di Merauke. – IST

Teddy Wakum kemudian menyampaikan beberapa pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke:

  1. Pemerintah wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan Pasal 42 ayat (2), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
  2. Pemerintah dilarang mengabaikan Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat;
  3. Pemerintah segera hentikan PSN Merauke cetak sawah di seluruh wilayah masyarakat adat yang menolak;
  4. Pemerintah dilarang keras melibatkan atau menggunakan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) siluman dan abal-abal yang seolah-olah mewakili dan mengatasnamakan masyarakat adat Malind dan membangun narasi bahwa masyarakat adat menerima proyek tersebut;
  5. Meminta Panglima TNI menarik mundur semua anggota militer dari (kawasan) PSN di Merauke, karena masyarakat adat merasa terintimidasi;
  6. Kami masyarakat adat kecewa dengan pernyataan Uskup Agung Merauke yang tidak berpihak masyarakat Adat;
  7. Mendesak PT Jhonlin Group milik Haji Izam segera hentikan aktivitas pembongkaran dan penggusuran paksa, dan segera keluar dari wilayah adat suku Maklew;
  8. Negara wajib melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan dan anak, yang hari ini terancam digusur dan dirusak oleh PSN;
  9. Mendesak pemerintah daerah, DPRK, DPRP, dan MRP terpilih se-Provinsi Papua Selatan, untuk segera membuat peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat;
  10. Mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Masyarakat AdatMeraukeOtonomi KhususPapua Selatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

DPRK Manokwari
LHP BPK jadi peringatan, DPRK minta Pemda Manokwari berbenah
Domberai
1000709677
Mahasiswa Yahukimo salurkan bahan makanan ke pengungsi
Lapago
Distrik Klayili
Masyarakat Distrik Klayili palang jalan, tuntut adanya perbaikan
Domberai
Penderita Kusta
Dinkes: Penderita kusta di Kepulauan Yapen mayoritasnya orang asli Papua
Penkes Saireri
GMKI Sorong Selatan minta aparat berantas Judi
GMKI Sorong Selatan minta aparat berantas Judi
Domberai

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.