• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Organisasi pers sambut positif putusan MA tolak kasasi sengketa pers

June 26, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
pers

Ilustrasi-IST

0
SHARES
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Sejumlah organisasi profesi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis atau KAJ Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar merespons positif pascaputusan Mahkamah Agung atau MA, yang menolak gugatan perdata permohonan kasasi eks lima staf khusus gubernur Sulsel.

Kasasi itu berkaitan dengan pemberitaan sengketa pers terhadap dua media daring Herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawan juga narasumbernya dengan gugatan perdata Rp700 miliar.

“Kami menyambut positif putusan MA tersebut. Dengan adanya putusan ini, akan semakin menguatkan profesi jurnalis dalam memberikan informasi yang layak bagi publik, termasuk adanya upaya-upaya membungkan media,” kata Kooordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan dalam siaran pers tertulis, Kamis (26/6/2025).

Sahrul Ramadhan menilai, dalam perkara ini, Majelis Hakim melihat ada kekeliruan dalam menggugat pers, terutama produk jurnalistik yang dihasilkan. Sebab, dalam proses sidang mulai dari Pengadilan Negeri (PN), kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) hingga pengajuan kasasi di MA, semua gugatan ditolak.

Katanya, setiap jurnalis memiliki tanggungjawab besar dalam menyampaikan informasi, karena ada rambu-rambu kode etik yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dikuatkan dengan Peraturan Dewan Pers.

“Jelas di situ aturan maupun mekanisme bila terjadi kekeliruan pemberitaan, bukan malah digugat ke pengadilan dengan nilai fantastis,” ucapnya.

Katanya, dengan putusan MA itu maka semangat para jurnalis yang memang bekerja sebagai jurnalis sejati  akan terpacu menghasilkan produk jurnalistik lebih berkualitas, walapun tetap ada hambatan-hambatan serta risiko pekerjaan.

BERITATERKAIT

‘Londo Ireng’: Organisasi pers dan jurnalis desak Prabowo minta maaf

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta laksanakan putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Menangkan Guru, Vanuatu Hadapi Krisis Pendidikan

Ia berharap, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, menempuh mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan Dewan Pers.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengapresiasi putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat. Dari perkara ini, penggugat dinilai belum sepenuhnya memahami sengketa pers.

“Hal pertama, tentunya kami sangat mengapresiasi putusan tersebut karena putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang demokratis,” ucap Firmansyah.

Menurutnya, paradigma majelis hakim dalam perkara ini terlihat konsisten. Sebab, Majelis Hakim dalam setiap putusanya baik ditingkat PN  Makassar, PTN  Makassar hingga ditingkat kasasi MA pada pertimbangan hukumnya begitu tegas dan terang.

Sebab, Majelis Hakim telah menggunakan hukum pers yang bersifat lex spesialis sebagai alat uji dalam setiap putusannya, sehinggga putusan tersebut dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum pers di Indonesia.

“Hal kedua, atas perkara tersebut, ini menjadi peringatan serius bagi pekerja pers maupun media serta publik bahwa sekalipun infrastruktur demokrasi ada, namun sifat feodal dan anti kritik masih ada di kalangan pejabat publik maupun yang memiliki kekuasaan,” katanya.

Ia mengatakan, aturan hukum pada sistem demokrasi di Indonesia sudah jauh lebih baik. Namun masih ada saja pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Padahal, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Peraturan Dewan Pers.

Dengan adanya putusan MA itu, LBH Pers pun turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang selama ini mendukung perjuangan mulai dari sejumlah organisasi Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Ahli Pers serta lainnya.

“Kepada semua pihak, kawan KAJ dan Ahli Pers, Mas Herlambang serta kawan-kawan yang lainya yang mendukung advokasi. Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tak mau di awasi,” ujar Firmansyah.

Sebelumnya, MA telah memutus perkara Kasasi nomor 1016 K/Pdt/2025 yang di putuskan dan dibacakan pada 9 April 2025. Hasil putusan itu selanjutnya diumumkan melalui laman resmi mahkamahagung.go.id.

Amar putusannya, mengadili, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari penggugat. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.

Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Dr. Pri Pambudi Teguh serta Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota, didampingi Panitera Pengganti, Harika Nova Yeri. Meski pembacaan putusan itu para pihak tidak hadir dalam persidangan, namun putusan dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Salinan putusan tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI melalui Ennid Hasanuddin.

Sebelumnya lima mantan stafsus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yakni Muh Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman menggugat dua media daring secara perdata senilai Rp500 miliar.

Selain itu, dua wartawannya turut digugat yakni Burhan dari inikata.co.id, dan Andi Anwar dari Herald,id masing-masing senilai Rp100 miliar. Narasumbernya, Aruddini juga ikut digugat.

Penggugat keberatan atas pemberitaan dua media daring ini berjudul ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ pada 19 September 2023.

Meski dua media ini telah menayangkan hak jawab, namun tetap digugat ke pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Murlianto, penggugat mengajukan gugatan perdata total Rp700 milar. Namun dalam perjalanan proses hukum mulai di PN Makassar, PTN Makassar hingga Kasasi di MA, Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut. (*)

Tags: KasasiMahkamah Agungpersputusan MASengketa Pers
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Londo ireng

‘Londo Ireng’: Organisasi pers dan jurnalis desak Prabowo minta maaf

July 25, 2026
PINA

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

May 3, 2026

Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta laksanakan putusan Mahkamah Agung

June 12, 2025

Mahkamah Agung Menangkan Guru, Vanuatu Hadapi Krisis Pendidikan

June 6, 2025

KKJ laporkan teror kepala babi Tempo ke LPSK

March 27, 2025

RMC 2025 bahas penguatan Hak Sipil dan peran media di kawasan Indonesia timur

March 23, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

September 24, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

September 24, 2026
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

September 24, 2026
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

September 24, 2026
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

September 24, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Program Sekolah Sepanjang Hari

Program Sekolah Sepanjang Hari diluncurkan di Kabupaten Puncak Jaya

September 24, 2026
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

0
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

0
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

0
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

0
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

0
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

0
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara