Jayapura, Jubi – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung atau MA Republik Indonesia Nomor 224 K/TUN/2025.
Putusan MA itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan Hamka Yalipele mengenai keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.
Latifah Anum Siregar, Ketua tim kuasa hukum Hamka Yelipele mendesak Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan segera melantik kliennya sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan seusai putusan MA.
“Dalam putusan MA itu menyatakan bahwa membatalkan SK Gubernur dan membatalkan SK Mendagri. Atas dasar itu kami akan mengikuti prosedur secara hukum untuk meminta Mendagri segera melantik saudara Hamka Yelipele sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan menggantikan Ismail Asso,” kata Anum Siregar kepada Jubi di Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/6/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, saat seleksi anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan, Hamka Yelipele telah mengikuti setiap prosedur dengan dan memenuhi semua persyaratan.
Hamka Yelipele pun merupakan calon anggota terpilih ketika itu, saat Nikolaus Kondomo menjabat sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Papua Pegunungan. Akan tetapi ketika Velix Wanggai menjabat Pj Gubenur Papua Pegunungan, nama Hamka Yalipele digantikan Ismail Asso.
“Jadi [ketika itu] muncul SK berikutnya, dengan pertimbang ada aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan Kantor Gubernur Papua. Ini menjadi dasar pertimbangan Pj Gubernur [Papua Pegunungan waktu itu] dengan mengabaikan semua persyaratan dan proses yang sudah dilalui, sehingga dalam SK kedua, muncullah nama Ismail Asso hingga dilantik sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Pokja Agama,” ujarnya.
Anum Siregar mengatakan, karena dasar itulah sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura dengan tergugat Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri.
Gugatan yang diajukan pihaknya pun dikabulkan di PTUN Jayapura. Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Mendagri kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Manado, dan menang.
Akan tetapi, Hamka Yalipele bersama kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan MA lewat putusannya 24 April 2025.
“Dalam putusan itu (klien kami] Hamka Yelipele dimenangkan, dengan putusan menyatakan bahwa mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk seluruhnya,” ucapnya.
Sementara itu, Hamka Yelipele mengatakan, meski proses hukum yang ditempuh butuh waktu lama, namun pada akhirnya kebenaran berpihak kepada pihaknya.
“Tentu saudara yang pihaknya gugat ini bukan orang lain, dia adalah bagian dari kami juga. Hanya proses yang salah sehingga kami gugat sampai dengan kebenaran itu kembali kepada yang benar. Semoga para pihak terkait secepatnya merespons putusan itu,” kata Yalipele. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post