• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lapago

Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta laksanakan putusan Mahkamah Agung

June 12, 2025
in Lapago, Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Papua Pegunungan

Ketua Tim Pengacara Anum Siregar (kiri), Calon anggota MRPP terpilih Hamka Yelipele (kanan). Dok/IST

0
SHARES
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung atau MA Republik Indonesia Nomor 224 K/TUN/2025.

Putusan MA itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan Hamka Yalipele mengenai keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Latifah Anum Siregar, Ketua tim kuasa hukum Hamka Yelipele mendesak Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan segera melantik kliennya sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan seusai putusan MA.

“Dalam putusan MA itu menyatakan bahwa membatalkan SK Gubernur dan membatalkan SK Mendagri. Atas dasar itu kami akan mengikuti prosedur secara hukum untuk meminta Mendagri segera melantik saudara Hamka Yelipele sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan menggantikan Ismail Asso,” kata Anum Siregar kepada Jubi di Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/6/2025).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Menurutnya, saat seleksi anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan, Hamka Yelipele telah mengikuti setiap prosedur dengan dan memenuhi semua persyaratan.

Hamka Yelipele pun merupakan calon anggota terpilih ketika itu, saat Nikolaus Kondomo menjabat sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Papua Pegunungan. Akan tetapi ketika Velix Wanggai menjabat Pj Gubenur Papua Pegunungan, nama Hamka Yalipele digantikan Ismail Asso.

“Jadi [ketika itu] muncul SK berikutnya, dengan pertimbang ada aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan Kantor Gubernur Papua. Ini menjadi dasar pertimbangan Pj Gubernur [Papua Pegunungan waktu itu] dengan mengabaikan semua persyaratan dan proses yang sudah dilalui, sehingga dalam SK kedua, muncullah nama Ismail Asso hingga dilantik sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Pokja Agama,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Organisasi pers sambut positif putusan MA tolak kasasi sengketa pers

Mahkamah Agung Menangkan Guru, Vanuatu Hadapi Krisis Pendidikan

Gubernur Papua Pegunungan Ucap Syukur dan Pamitan ke Provinsi Papua

Usai putusan MK, KPU Papua Pegunungan gelar pleno penetapan gubernur dan wagub terpilih

Anum Siregar mengatakan, karena dasar itulah sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura dengan tergugat Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Gugatan yang diajukan pihaknya pun dikabulkan di PTUN Jayapura. Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Mendagri kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Manado, dan menang.

Akan tetapi, Hamka Yalipele bersama kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan MA lewat putusannya 24 April 2025.

“Dalam putusan itu (klien kami] Hamka Yelipele dimenangkan, dengan putusan menyatakan bahwa mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk seluruhnya,” ucapnya.

Sementara itu, Hamka Yelipele mengatakan, meski proses hukum yang ditempuh butuh waktu lama, namun pada akhirnya kebenaran berpihak kepada pihaknya.

“Tentu saudara yang pihaknya gugat ini bukan orang lain, dia adalah bagian dari kami juga. Hanya proses yang salah sehingga kami gugat sampai dengan kebenaran itu kembali kepada yang benar. Semoga para pihak terkait secepatnya merespons putusan itu,” kata Yalipele. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Gubernur Papua PegununganMahkamah AgungMajelis Rakyat Papua PegununganMenteri Dalam Negeri
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
IMPW

IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

April 1, 2026

Warga jarah beras bantuan di Keneyam, Nduga

March 28, 2026

DPRK Pegubin tindaklanjuti aspirasi penolakan pembangunan pos militer

March 27, 2026

Mahasiswa, perempuan dan tokoh agama tolak pembangunan pos militer di Pegubin

March 25, 2026

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara