Jayapura, Jubi – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau PH-YLBHI desk Papua, Emanuel Gobay menyatakan penangkapan terhadap staf Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Imanus Komba oleh Kepolisian Sektor atau Polsek Abepura adalah pelanggaran kode etik.
Imanus Komba sempat ditangkap dan dibawa ke Polsek Abepura saat mendampingi demonstran yang menolak dan mendesak pencabutan izin pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa dan pemuda itu berlangsung di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/6/2026).
Emanuel Gobay mengatakan, tindakan kepolisian itu merupakan pelanggaran hukum, dan diketegorikan sebagai tindakan pelanggaran kode etik karena melanggar melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami mengutuk keras tindakan Kapolsek Abepura yang tidak demokratis dan tidak menghargai staf LBH Papua sebagai sesama penegak hukum,” kata Emanuel Gobay kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, Imanus Komba yang merupakan staf LBH Papua sedang melaksanakan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum, yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Dalam undang-undang ini, dengan tegas menyatakan bahwa seorang pemberi bantuan hukum tidak bisa diproses pidana maupun perdata apabila yang dilakukan itu untuk membela kliennya,” ucapnya.
Gobay berharap, Kapolsek Abepura segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghargaan untuk profesi advokat.
Sementara itu, Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele mengecam tindakan penangkapan stafnya yang merupakan pengacara publik LBH Papua disela-sela aksi demonstrasi.
Festus menjelaskan, penangkapan yang terjadi sekitar 10.20 WP itu sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat dan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara, untuk berekspresi dan berdemonstrasi secara damai sebagaimana diatur pada Pasal 28E Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI)
“LBH Papua memiliki dasar hukum yang jelas dalam mendampingi aksi demonstrasi atau [memberikan] pendampingan hukum lainya, sebagaimana dimasud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” kata Festus Ngoranmele.
Menurutnya, atas dasar itu pihaknya menilai penangkapan terhadap staf LBH Papua merupakan tindakan diskriminasi terhadap aktivis pembela HAM dalam melakukan pendampingan hukum aksi demonstran, yang dilakukan di kawasan Lingkaran Abepura, Kota Jayapura.
Katanya, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pembangunan proyek tambang nikel yang dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya, di Kabupaten Sorong, dan Raja Empat.
“Para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan damai, namun tindakan represif aparat keamanan justru memicu kecaman dari berbagai pihak,” ujarnya.
LBH Papua menuntut meminta maaf atas tindakan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap stafnya.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyuarakan keprihatinan terhadap proyek tambang nikel tersebut,” kata Festus Ngoranmele.
Jubi telah berupaya meminta tanggapan Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Fredrickus Maclarimboen mengani penangkapan itu.
Kapolresta Jayapura menyatakan tidak ada penangkapan maupun penahanan. “Gak (tidak) ada yang ditahan,” kata Kapolresta Jayapura, Fredrickus Maclarimboen melalui aplikasi pesan singkatnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post