Jayapura, Jubi – Tersangka dan barang bukti kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dijadwalkan diserahkan penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi atau JPU Kejati Papua, Selasa (27/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan Asisten Bidang Intelijen atau Asintel Kejati Papua, Erwin Purba saat menerima aspirasi dari Front Justice Tobias Silak dan keluarga korban di Kantor Kejati Papua, Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti ketiga tersangka dari penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejati Papua akan dilakukan, Selasa (27/5/2025).
Erwin Purba mengatakan, proses hukum kasus penembakan terhadap Tobias Silak di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2025, sedang berlangsung dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Katanya, awalnya satu orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, berdasarkan penelitian berkas yang dilakukan, ternyata mengarah pada kemungkinkan keterlibatan tiga orang pelaku lain.
Menurut Erwin Purba, pihaknya sudah mengekspos tiga tersangka itu. Sedangkan berkas satu tersangka lain, sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan untuk persidangan.
“[Berkas] tiga tersangka [lainnya] itu, dari hasil kesimpulan perkara ini, dapat dinyatakan lengkap. Tinggal teman-teman penuntut umum (JPU) yang akan mengurus dakwaan nya. Akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita kejaksaan merasakan apa yang dirasakan keluarga korban, sehingga kita tidak mau hal-hal seperti ini terjadi dan kita kawal sama-sama,” kata Erwin Purba.
“Percayalah bahwa Kejati akan bekerja secara profesional, sehingga kasus ini sampai pada tahap persidangan. [Untuk itu] perlu dipersiapkan secara matang jangan sampai nanti perkara ini bebas di pengadilan. Untuk itulah perlu proses dan pengumpulan bukti-bukti antara kami dengan penyidik kepolisian, bekerjasama supaya penuntutan ini berhasil,” ujarnya.
Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejati Papua, Riyadi mengatakan para terduga pelaku sudah ditangkap dan sedang ditahan Mapolda Papua.
Pihaknya pun tidak ingin karena ketidaktelitian, sehingga oknum yang bersalah itu tidak dihukum. Namun untuk tuntutan agar terduga pelaku dipecat dari institusi Polri, bukan kewenangan Kejati Papua.
“Persiapan persidangannya akan dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Kejaksaan sudah membuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk sidang digelar Jayapura, kami bersedia. Akan tetapi itu kewenangan pengadilan. Nanti kita koordinasikan pihak pengadilan apakah sidang di sini (Jayapura) atau di Wamena,” kata Riyadi.
Sementara itu, JPU Kejati Papua, Dede Setiawan mengatakan penanganan perkara ini berawal dari dua berkas perkara dengan dua tersangka. Namun dari keterangan dan alat bukti yang ada, dilakukan penelitian kembali dan ditemukan peran pihak lain dalam kasus itu.
“Sehingga kurang lebih satu minggu yang lalu, berkas perkara dikembalikan ke Kejati dengan penambahan dua orang tersangka.
Kenapa agak lama, karena kami mencoba [mempelajari] apakah alat bukti ini sesuai atau tidak. Pada dasarnya juga kami tidak ingin bersalah [dalam kasus ini] pada akhirnya bebas,” kata Dede Setiawan.
“Kami mencoba menggali kebenaran dalam perkara ini, perbuatan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terjawab lagi ditambah dengan dua tersangka lagi. Dua perkara yang ditambah itu, [sehingga] menjadi total empat perkara (tersangka),” ujarnya lagi.
Menurut Dede Setiawan, sesuai fakta-fakta dan alat bukti yang ada dalam berkas perkara salah satu tersangka, berkas perkaranya telah lengkap sejak sebulan lalu. Namun karena pihaknya tidak ingin satu tersangka disidangkan terlebih dahulu, karena dapat memicu munculnya berbagai pertanyaan.
“Akhirnya kami [pikirkan] bagaimana caranya menjerat terduga pelaku lain sekaligus, sehingga disidangkan bersamaan untuk efektivitas penanganan perkara ini. Mudah-mudahan besok kami akan lakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Polda supaya kasus ini diproses dengan cepat,” kata Dede Setiawan.
Elvi Sobolim, keluarga korban mengatakan, pihaknya merasa kehilangan atas terbunuhnya Tobias Silak, yang ditembak oleh terduga anggota Brimob.
“Karena itu, kami dari mama-mama, bapak -bapak, sanak saudara dan seluruh keluarga korban dari Tobias Silak tidak minta uang, tapi kami minta keadilan. Kami Butuh keadilan untuk Tobias Silak dan keluarganya ditegakkan. Uang tidak akan menyembuhkan luka atau menggantikan Tobias Silak,” kata Elvi Sobolim.
Ia meminta Kejati Papua segera menyidangkan empat terduga pelaku dari Satgas Damai Cartenz, dan meminta sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jayapura. Sebab apabila sidang dilakukan di PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan tidak memungkinkan bagi keluarga untuk menjangkaunya karena keterbatasan akses dan biaya.
“Keluarga tidak punya uang untuk ke Wamena. Jadi [kami minta] sidang kasus Tobias Silak harus di Jayapura, karena keluarga semua ada di Jayapura,” ujarnya.
Salah satu massa aksi, Vara Iyaba berpesan agar Kejati Papua perlu bekerja sama dengan Front Justice Tobias Silak yang selama ini berjuang secara non litigasi dalam mengawal proses hukum kasus itu.
“Proses [penanganan kasus ini penuh] lika-liku, dengan alasan administrasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Kita sama saja membiarkan kejahatan semakin tumbuh subur. Untuk mencegah kejahatan di Papua harus cari solusi cepat,” kata Iyaba.
Vara juga mengkritik Kejati Papua karena massa aksi datang dengan damai, namun diterima diluar pagar kantor Kejati Papua.
Menurutnya itu merupakan diskriminasi hukum, padahal kehadiran massa aksi Front Justice Tobias Silak sebenarnya untuk membantu Kejati sebagai pemenang mandat negara, agar proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak lain.
“Ini praktik diskriminasi hukum yang dilakukan di Tanah Papua. Saya ingatkan tindakan ini pertama dan terakhir kali kamu lakukan ini. Aparat penegak hukum tidak boleh begitu, apa gunanya Kejati ada di Papua kalau diterima aspirasi saja diluar buka dalam halaman atau kantor Kejati,” ucapnya.
Semntara itu, Koordinator Front Justice Tobias Silak, Herlina Sobolim meminta Kejati Papua agar menyampaikan jadwal dan tempat persidangan keempat tersangka.
“Jadwal sidang harus dikeluarkan dan disetujui tempat sidang, baru kami akan pulang. Karena kami tidak mau datang lagi begini bapak, kami sudah habis habisan, kami butuh kepastian dari bapak-bapak dorang,” kata Herlina Sobolim.
Katanya, proses hukum kasus ini sudah sangat lama dan melanggar asas persidangan yang cepat dan biaya murah. Sebab, penangannya sudah 10 bulan atau hampir setahun. Padahal ada saksi dari korban ada. Pihak keluarga juga melengkapi segala keperluan, yang dianggap dapat membantu kejati.
“Kami sudah bantu negara, saya punya anak itu kerja untuk negara bukan kerja Papua Merdeka. Dia (Tobias Silak) kerja agenda negara untuk menyukseskan pemilu, dia bukan separatis,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post