Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan alias ‘Jalur Otsus’ sejumlah satu per empat dikalikan dari jumlah Anggota DPRP yang dipilih melalui Pemilihan Umum atau Pemilu.
Oleh karena itu, dari 45 anggota DPRP terpilih jalur partai politik, dikalikan dengan ¼ menghasilkan 11 kursi DPRP jalur pengangkatan, dengan memperhatikan keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Dengan demikian, perempuan mesti peroleh alokasi kursi kurang lebih 3 atau 4 kursi DPRP pengangkatan.
Ketua Panitia Seleksi atau Pansel DPRP Albert Yoku mengatakan, pihaknya akan sangat memerhatikan alokasi 30 persen keterwakilan perempuan, mulai dari pengusulan, pendaftaran, seleksi hingga nanti pada penetapan calon.
Jadi lewat musyawarah adat, mereka harus mengusulkan tiga kali satu alokasi kursi yaitu tiga nama yang diusulkan dari Daerah Pengangkatan atau Dapeng. Masing-masing diantaranya harus ada satu wakil perempuan.
“Seperti Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura yang alokasi kursinya masing-masing dua itu berarti mereka mengusulkan tiga kali dua yaitu enam nama calon diusulkan, dengan wajib keterwakilan perempuan ada dua nama. Apabila setiap Dapeng tidak ada Perempuan, maka kita akan kembalikan untuk perbaiki. Kalau dua harinya tidak diperbaiki kuota Perempuan, maka itu dinyatakan batal,”
Yoku menegaskan, Pansel menyelenggarakan program DPRP mekanisme pengangkatan ini, karena merupakan program negara. Bukan program adat. Jadi, dari adat itu diberi penghormatan untuk menginput calon. Karena itu kuota laki-laki dan perempuan itu masyarakat dan Orang Asli Papua wajib diberi ruang, kecuali mau jadi ondoafi dan ondofolo, kepala suku itu silahkan terapkan peraturan adat.
”Tapi untuk DPRP ini program pemerintah, ya dewan adat harus mengusulkan orang asli Papua laki-laki dan perempuan untuk ikut bekerja di lembaga DPRP. Ini juga menjadi komitmen kami pansel, sehingga kami harapkan ini perlu diperhatikan oleh dewan adat yang mengusulkan calon,” Yoku.
Sekretaris pansel Hans Z. Kaiwai mengatakan, wilayah adat Tabi dan Saireri ada sebanyak sembilan Dapeng yaitu Dapeng Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, Supiori, Waropen, Biak Numfor.
“Alokasi kursi berdasarkan setiap Dapeng berdasarkan keputusan gubernur itu Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura masing-masing peroleh dua kursi. Sementara Kabupaten Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, Supiori, Waropen, dan Biak Numfor masing-masing peroleh satu kursi. Jadi semua semua alokasi kursi DPRP ada 11 kursi,” kata Kaiwai.
Kaiwai menjelaskan, jika alokasi keterwakilan perempuan itu belum terpenuhi, maka Pansel akan memperpanjang waktu pengusulan dua hari bagi DAS, Bar, Sub Mnuk yang belum terpenuhi. Apabila dalam perpanjangan waktu pengusulan itu DAS, Bar, Sub Mnuk belum memenuhi keterwakilan Perempuan, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam pengusulan calon anggota DPRP.
“Jadi pengusulan anggota DPRP itu hasil musyawarah masyarakat adat, dilampiri berita acara dan daftar hadir dan harus diketahui oleh pemerintah kabupaten kota dengan bukti tanda tangan pejabat dan cap,” ujarnya.(*)





















Discussion about this post