Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap sejumlah perkara yang telah dan akan dilimpahkan ke pengadilan dilakukan penuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik telah melimpahkan beberapa perkara untuk dilakukan penuntutan dan perkara dari penuntutan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Harli merinci perkara yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan yakni kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kongres Pemuda Katolik Papua Barat Tahun 2021. Kemudian kasus dugaan korupsi yang melibatkan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah – DPRD Papua Barat.
“Dalam minggu ini juga penyidik akan melimpahkan tersangka Rendi Firmansyah mantan buronan kasus korupsi dermaga Yarmatun,” kata Harli.
Rendi Firmansyah Rahakbauw merupakan buronan korupsi. Kasusnya menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kabid Pelayaran di Dinas Perhubungan Papua Barat.
Dalam persidangan tiga terdakwa yang telah diputuskan sempat terungkap nama oknum jaksa di pengadilan tinggi Papua Barat yang diduga turut melobi proyek pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun.
“Pelimpahan perkara dengan tersangka Rendi Firmansyah ini bukan lambat, tapi kan tau sendiri ada berapa orang kita periksa semua. Kan tersangka Rendi belum kita periksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas.
Abun menambahkan pihaknya harus memeriksa saksi ahli serta perlu diketahui bahwa pihaknya dalam membuat dakwaan tidak asal-asalan.
“Karena kami akan mempertanggungjawabkan, kita tidak mau gara-gara dakwaan dieksepsi oleh pengacara dan kami juga tidak pernah mengaggap enteng, nah ini hanya di Manokwari kami akan membuktikan,” kata Abun Hasbulloh.
Saat disinggung soal akankah ada nyanyian Rendi terkait keterlibatan Oknum Jaksa dalam melakukan lobi proyek tersebut dalam persidangan, Aspidsus menyatakan, hal itu tidak diketahuinya.
“Saya nggak tahu ya, cuma yang jelas kesaksian sudah ada cuma kita lihat di pengadilan. Oknum jaksa kemarin sih nggak ada, tapi kita lihat karena semua orang menyebut akan buka di pengadilan tapi setelah di pengadilan nggak ada juga,” ucapnya.
Meski demikian kata Aspidsus, Ia tidak ingin di blunder-blunderkan dengan hal tersebut sebab nanti dilihat saja di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun telah menuntaskan tiga orang terdakwa yakni Agustinus K Sekai selaku Kepala Dinas kemudian Basri Usman selaku PPK dan Paul Anderson selaku pemilik CV Kasih. Sementara Rendi Firmansyah merupakan pihak yang meminjamkan perusahan milik terpidana Paul Anderson Wariori.(*)
Discussion about this post