Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua terus mengingatkan setiap peserta Pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif, untuk tetap mentaati rambu-rambu atau aturan selama masa kampanye yang diberikan sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan menjelang masa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik maupun daring yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti, setiap peserta pemilu wajib mentaati aturan yang telah ada.
“Jadwal yang telah disusun oleh KPU untuk jadwal kampanye rapat umum, kami imbau seluruh peserta Pemilu untuk memperhatikan rambu-rambu atau aturan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, termasuk di dalamnya tentunya materi kampanye, jumlah peserta, kemudian juga terkait dengan hal-hal yang tidak boleh diikutkan dalam kampanye misalkan melibatkan ASN, TNI-Polri BUMN, BUMD dan juga anak-anak,” katanya saat dihubungi, Minggu (7/1/2024).
Selain yang perlu diperhatikan dalam masa kampanye rapat umum nanti, Bawasl juga mengingatkan dalam proses berkampanye melalui media massa maupun media sosial, sesuai dengan PKPU 15/2023 bahwa setiap peserta pemilu wajib mendaftarkan 20 akun media sosial kepada KPU.
Saat itu juga Bawaslu melibatkan tim siber Polda Papua akan rutin melakukan patroli pengawasan tentang kampanye di media sosial, agar menghindari adanya kampanye hitam, hujatan, hal-hal yang kaitanya mengganggu kepentingan umum, politisasi SARA, hoaks dan sebagainya akan menjadi atensi Bawaslu ketika melaksanakan patroli di media sosial.
“Akun yang harus didaftarkan diharapkan sudah terdaftar semuanya di KPU maksimal 20 akun,” katanya.
Selain itu juga setiap peserta Pemilu juga diharapkan menghindari segala ketentuan yang berlaku, termasuk nantinya ketika beriklan di media massa sesuai jadwal yang ditetapkan.
Setiap iklan yang akan ditampilkan katanya, menjabarkan maksud dan tujuan kampanye mengenai penyampaian visi dan misi, tidak menampilkan sesuatu yang menentang atau mempersoalkan dasar negara, politisasi SARA dan kampanye hitam maupun hoaks dan sebagainya yang dilarang.
“Diharapkan juga rekan-rekan media untuk memperhatikan itu, jangan sampai nanti redaksi yang diberikan Caleg maupun Parpol ini tanpa difilter oleh media, sehingga dapat dijadikan sebagai sesuatu yang dapat mengganggu kondusivitas suatu wilayah. Karena media masa juga diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat maupun peserta pemilu, sejak masa kampanye hingga 10 Februari 2024,” katanya. (*)