Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mengatakan penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua menghalangi advokat LBH Papua untuk memberikan bantuan hukum kepada MH dan BGE, dua pelajar yang dijadikan tersangka penembakan pesawat udara. Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (27/3/2024).
“Penyidik [Polda Papua] tidak berikan ruang [kepada kami] untuk bertemu dua pelajar tersebut,” ujarnya.
MH dan BGE adalah dua pelajar yang ditangkap di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2024. Pada 27 Februari 2024, sejumlah media melansir pemberitaan Kantor Berita Antara yang mengutip pernyataan Kepala Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Faizal Ramadhani yang menyebutkan bahwa MH dan BGE sudah dibebaskan.
Akan tetapi, Ketua Persekutuan Gereja Gereja Yahukimo atau PGGY, Pendeta Atias Matuan menyatakan bahwa MH maupun BGE belum kembali ke rumah, dan diduga masih ditahan polisi. Pada 14 Maret 2024, Kepolisian Resor Yahukimo membenarkan bahwa MH dan BGE masih ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Papua, karena telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan pesawat udara di Yahukimo.
Gobay mengatakan pihak keluarga MH dan BGE telah menunjuk LBH Papua sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kedua pelajar itu. Akan tetapi, sudah tiga kali penyidik Polda Papua menolak mengizinkan advokat LBH Papua bertemu MH dan BGE. Gobay menyatakan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Papua beralasan sudah ada penunjukan kuasa hukum untuk MH dan BGE.
“Staf saya sudah kurang lebih tiga kali Polda Papua, untuk memastikan keberadaan dari klien kami. Kedatangan kami untuk ketemu [MH dan BGE]. [Namun] penyidik sampaikan ‘kalau kalian ditunjuk oleh orangtua, silahkan bawa orangtuanya’. Pertemuan berikutnya, kami membawa orangtua [MH dan BGE ke Polda Papua], tapi penyidik sampaikan ‘itu tahanan titipan, kalau mau akses [bertemu] silahkan komunikasi dengan penyidik di Polres Yahukimo’. Penyidik tidak berikan ruang untuk bertemu,” kata Gobay.
Gobay mengatakan alasan yang diberikan penyidik Polda Papua itu upaya menghalangi-halangi akses advokat yang ditunjuk oleh keluarga. Gobay menyatakan pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi kedua anak itu, sehingga penyidik tidak boleh memaksa kedua anak didampingi advokat yang ditunjuk penyidik.
“Memang dalam KUHAP diatur, kalau advokat tidak ada, [penasehat hukum] bisa ditunjuk oleh penyidik. [Tapi] kalau [sudah ada advokat yang] ditunjuk keluarga, seharusnya bisa mendampingi [kedua anak itu]. Kami kan ditunjuk oleh keluarga, kenapa penyidik tidak mau berikan ruang kepada kami? Gobay bertanya.
Gobay mengatakan selama ini para advokat LBH Papua tidak pernah dibatasi oleh penyidik untuk bertemu klien mereka. “Kami sudah pernah tangani kasus yang dilimpahkan penyidik Polres Paniai, Polres Jayawijaya, itu [kami] diberi ruang, [bisa] masuk bertemu klien. Ini kok tidak? Ini jelas-jelas ada diskriminasi penegakan KUHAP, khususnya dalam konteks pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Divisi Sosial Politik LBH Papua, Imanus Komba mengatakan pihaknya juga sudah menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo untuk mendapatkan akses bertemu MH dan BGE, namun upaya komunikasi itu belum direspon. “[Kami] sudah komunikasi lewat WhatsApp, telepon dengan Kasat Reskrim, tapi tidak ada respon,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!