Nabire, Jubi – Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Ones Suhuniap mendesak agar Polisi Resort Maybrat segera bebaskan 3 Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang masih ditahan.
“Sebelumnya aparat kemanan menangkap 19 Aktivis KNPB di kabupaten Tambrauw, menunjukkan wajah kolonialisme Indonesia di Tanah Papua. Polisi masih menahan tiga aktivis KNPB,” tulisnya dalam siaran pers, Minggu (11/6/2023).
Suhuniap membeberkan alasan KNPB meminta agar anggotanya dibebaskan. Aktivis KNPB Maybrat KNPB Tambrauw dilakukan tidak melanggar hukum Indonesia. Sebab anggota KNPB ditangkap saat melakukan pelantikan pengurus baru.
“Kami mau sampaikan kepada aparat kemanan bahwa pelantikan pengurus sektor KNPB Tambrauw itu legal. Padahal dalam undang undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 pasal 28 menjamin setiap orang secara individu maupun berkelompok berhak berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat secara tertulis maupun lisan di muka umum,” katanya.
Pihaknya menilai, polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang undang hak berekspresi setiap orang.
“Negara ini sebagai negara demokrasi undang undang melindungi hak berekspresi politik, bagian dari fungsi kontrol tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka. Polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak tidak merugikan orang lain,” katanya.
Suhuniap polisi melakukan penangkapan 19 aktivis KNPB itu merupakan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum, karena polisi melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan.
“Penangkapan ini sangat tidak terpuji, tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat, mengganggu psikologis rakyat,” katanya.
Suhuniap mengatakan, polisi harus profesional karena jangan bertindak seperti preman pasar harus pendekatan persuasif dan humanis. Apa lagi kegiatan pelantikan dalam bentuk ibadah itu sudah berjalan damai kenapa polisi keluarkan tembakan melakukan penangkapan.
“Anggota kami tidak memegang senjata atau alat tajam untuk melakukan perlawanan. Musuh siapa yang pegang senjata baku tembak di sana, sehingga polisi bawa senjata mengeluarkan tembakan ,” katanya.
Suhuniap mengatakan, alasan polisi bahwasanya KNPB organisasi terlarang itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya KNPB dibentuk oleh rakyat Papua untuk membantu Indonesia.
“Secara tegas saya mau sampaikan bahwa KNPB hadir memberikan solusi alternatif referendum kepada Indonesia supaya orang Papua memberikan pendapat secara terbuka secara demokratis apakah hidup dengan Indonesia atau pisahkan diri,” katanya.
Lanjut Suhuniap, KNPB terus melakukan konsolidasi rakyat Papua karena negara Indonesia terus mengabaikan suara suara orang asli Papua.
“Negara tidak mampu menyelesaikan akar persoalan melahirkan penindasan, kekerasan, penyiksaan dan ketidakadilan terhadap orang Papua. LIPI sudah merumuskan empat akar persoalan di Papua namun negara tidak serius menyelesaikan, malah melakukan penangkapan aktivis KNPB. Sampai kapan negara memelihara konflik di Papua? Ini negara hanya mementingkan kepentingan kapitalisme dan oligarki imperialisme daripada mengurus hak hak dan kemanusiaan di Papua,” katanya.
Laman berita Polri, tribratanews.polri.go.id, melansir kepolisian berhasil menangkap 19 anggota KNPB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Mereka diamankan saat mengumumkan atau mendeklarasikan kemerdekaan.
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!