Jayapura, Jubi – Sejumlah dua pelajar yang ditangkap di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2024 ternyata belum dibebaskan polisi. Kedua remaja itu, MH dan BGE, telah dijadikan tersangka kasus penembakan pesawat udara.
MH dan BGE, ditangkap aparat keamanan karena dicurigai sebagai anggota kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB. Mereka ditangkap di Kali Brasa, Distrik Dekai, pada 22 Februari 2024, saat aparat keamanan melakukan penggerebekan terkait kasus penembakan pesawat Wings Air di Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada 17 Februari 2024 lalu.
Ketua Persekutuan Gereja Gereja Yahukimo atau PGGY, Pendeta Atias Matuan pada Minggu (10/3/2024) menyatakan MH dan BGE belum dibebaskan dibebaskan. “Semenjak mereka ditangkap aparat TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo pada 22 Februari 2024, [mereka] belum dibebaskan dan belum pulang ke rumah, sampai saat ini. Waktu itu, tiga orang [pergi] ke kebun. Setelah potong pisang, [mereka] pulang. Setibanya di Kali Brasa, salah satu orang tertembak, bernama Elly Giban. Sementara dua pelajar itu, MH dan BGE, [ditangkap] dan belum pulang ke rumah,” ujar Matuan.
Matuan mengatakan dirinya bersama dengan sejumlah tokoh agama telah menemui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto dan mengklarifikasi keberadaan MH dan BGE. Matuan dan sejumlah tokoh agama itu meminta agar polisi segera membebaskan MH dan BGE. Belakangan, Matuan mendapatkan laporan bahwa polisi belum membebaskan MH dan BGE.
Aktivis Hak Asasi Manusia di Papua, Yones Douw juga berupaya mencari keberadaan MH dan BGE. Menurutnya, kedua anak itu belum dibebaskan oleh polisi. “Mereka dua masih ditahan dan belum dipulangkan, itu yang benar. Saya sudah cek ke Yahukimo, dan mereka bilang juga belum dibebaskan,” katanya.
Pada Kamis (14/3/2024), Jubi menghubungi Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto melalui layanan pesan WhatsApp. Heru meminta Jubi menanyakan perkembangan penyidikan kasus MH dan BGE kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo, Ipda Tantu Usman.
Saat dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis, Ipda Tantu Usman membenarkan bahwa MH dan BGE masih ditahan oleh polisi. Menurut Tantu, MH dan BGE telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pesawat.
“Mereka berdua MH dan BGE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Papua [di Kota Jayapura],” kata Ipda Tantu Usman.
Tantu Usman mengatakan MH dan BGE mulai ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Papua sejak 29 Februari 2024. “Mereka berdua [ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan] Pasal 479 F huruf a. jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2024, sejumlah media melansir pemberitaan Kantor Berita Antara yang mengutip pernyataan Kepala Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Faizal Ramadhani yang menyebutkan bahwa MH dan BGE sudah dibebaskan. Dalam pemberitaan berbagai media itu, Faizal menyatakan dugaan bahwa kedua pelajar itu terlibat jaringan TPNPB tidak terbukti, sehingga keduanya dibebaskan.
Pernyataan Faizal itu sesuai dengan pernyataan Ketua Batalion WSM Ndugama Darakma, Nabeanus Gerebea pada 24 Februari 2024. Gerebea menyatakan MH dan BGE merupakan warga sipil biasa yang ditangkap saat melintasi Kali Brasa.
“Mereka berdua bukan anggota TPNPB. Mereka berdua murni warga sipil dan tidak tahu menahu tentang TPNPB. Mereka berdua [ditangkap] saat hendak melewati Kali Brasa [menuju] ke Dekai, Ibu Kota Yahukimo. Mereka ditangkap dan disiksa,” kata Gerebea. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!