Manokwari, Jubi – Tersangka dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai – TPP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mengajukan praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sidang praperadilan yang digelar Senin terpaksa ditunda hingga selesai lebaran.
Kuasa Hukum Termohon Yan Cristian Warinussy mengatakan, sidang praperadilan seharusnya digelar di pengadilan negeri Manokwari Senin (25/3/2024), hanya saja sidang ditunda setelah Panitera mendapatkan pesan WhatsApp bahwa termohon tidak hadir.
“Kami sayangkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang seolah-olah tidak menghormati lembaga pengadilan, karena tidak memenuhi surat pengadilan serta memberikan jawaban melalui pesan Whatsaap,” kata Yan Warinussy.
Yan mengatakan Praperadilan yang diajukan untuk menguji barang bukti yang dijadikan penyidik jaksa menjadikan kliennya sebagai tersangka.
Sesuai dengan jadwal berdasarkan rilis panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan kliennya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Sebagai kuasa hukum dari pemohon Praperadilan tersebut, saya telah menunggu di Pengadilan sejak pukul 08.10 WIT pagi tadi. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya,” kata Yan Warinussy.
Dikatakan, akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad didampingi panitera pengganti. Kemudian disampaikan oleh Panitera Pengganti bahwa Termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa (23/4) mendatang,” ucapnya.
Dia menegaskan, sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang sama sekali tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum.
“Sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan,” tegasnya.
Dia menyebut praperadilan merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku termohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami,” tegasnya.
Dia menyebut karena penundaan sidangnya cukup lama, yaitu hampir sebulan kemudian baru akan dibuka kembali, yaitu ada hari Selasa (23/4/2024) mendatang, atau sesudah selesai liburan Hari Raya Idul Fitri.
“Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024,” ucapnya
Kemudian Surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum.
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita hadapi,” kata Aspidsus melalui pesan WhatsApp.
Disinggung soal sidang pertama yang tidak dihadiri Termohon Aspidsus mengakui hal tersebut.
Frederik Saidui yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa kejaksaan tinggi Papua barat. Selain kepala dinas, Jaksa juga menetapkan bendahara pengeluaran di Dinas itu sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni pembayaran TPP Pegawai bulan November 2023.(*)
Discussion about this post