Jayapura, Jubi – Dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sadrak Lagowan (Juru Bicara KNPB Sentani) dan Omikzon Balinga (Koordinator Lapangan), ditahan aparat keamanan saat aksi memperingati lima tahun kasus rasisme terhadap orang Papua, Jumat (16/8/2024) di Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Penahanan ini memicu kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, yang menyebutnya sebagai upaya pembungkaman ruang demokrasi.
Aksi damai KNPB yang direncanakan sebagai bentuk refleksi terhadap peristiwa rasisme yang menimpa orang Papua pada 2019, dibatasi oleh kehadiran ratusan aparat keamanan sejak pagi hari. Ratusan personel dari kepolisian, Brimob, dan intelijen berpakaian preman dikerahkan di beberapa titik, termasuk Ekspo Waena dan Perumnas III, untuk mengantisipasi aksi tersebut.
Sadrak Lagowan, perwakilan KNPB mengungkapkan meskipun pihaknya berniat melakukan long march, aparat tidak memberi ruang gerak sehingga mereka hanya melakukan diskusi dan refleksi di lokasi.
“Kami menghayati dan merefleksikan sejarah kejahatan rasisme yang terjadi pada 16 Agustus 2019,” kata Lagowan.

Lagowan menegaskan penahanan ini merupakan upaya pembungkaman ruang demokrasi di Papua.
“Kami tidak akan pernah takut atau mundur. KNPB akan terus melawan hingga Papua merdeka,” ujarnya. Ia menilai bahwa praktik rasisme dan penjajahan oleh negara semakin membatasi kebebasan orang Papua.

Warius Sampari Wetipo, Ketua I KNPB Pusat, menambahkan bahwa KNPB adalah wadah bagi orang Papua yang tertindas untuk menyuarakan ketidakadilan.
“Rasisme bukan hanya musuh orang Papua, tetapi musuh semua bangsa dan suku di dunia. Kami melawan sistem negara yang rasis dan menindas, bukan melawan suku atau ras lain,” tegasnya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, menanggapi penahanan ini dengan menuntut pembebasan kedua aktivis tersebut. Gobay menyebut bahwa penahanan ini tidak didasarkan pada hukum yang jelas, mengingat tidak ada bukti kuat bahwa mereka melakukan tindak pidana.
“Mereka tidak membawa senjata tajam atau melakukan tindakan kriminal. Seharusnya mereka dibebaskan dalam waktu 24 jam,” kata Gobay.
Gobay juga menyoroti diskriminasi terkait penggunaan atribut tertentu seperti pakaian loren dan motif bintang kejora, yang menurutnya tidak ada aturan hukum yang melarang penggunaannya.
Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, menyatakan bahwa kedua aktivis tersebut hanya diamankan untuk dimintai keterangan, bukan ditahan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian bertugas menjaga ketertiban umum selama berlangsungnya peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami memastikan tidak ada konflik antara aparat dan peserta aksi. Kami hanya meminta mereka untuk mematuhi aturan, termasuk tidak menggunakan atribut yang dilarang,” ujar Deni.
Penahanan dua anggota KNPB ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bagian dari tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi di Papua, terutama terkait dengan isu rasisme dan kemerdekaan.
LBH Papua dan KNPB menyerukan agar pemerintah menghormati hak asasi manusia dan memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya. (*)




















Discussion about this post