Jayapura, Jubi – Direktorat Lalu Lintas atau Dit Lantas Kepolisian Daerah Papua bekerja sama dengan TNI, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah akan gencar melakukan razia knalpot modifikasi atau brong.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Abrianto Pardede di Kota Jayapura, Kamis (18/1/2024) mengatakan razia knalpot brong (bising) bertujuan menertibkan pengguna jalan raya, khususnya kendaraan bermotor.
“Petugas di lapangan tentunya bekerja berdasarkan undang-undang, akan terus melakukan hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang pesta demokrasi (Pemilu),” katanya.
Abrianto menegaskan, memasuki masa kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024, Polda dan jajaran melarang penggunaan knalpot brong, sebab kerap kali terjadi perbedaan pandangan yang mengakibatkan rawan konflik.
“Kami mencegah sejak dini guna menghindari gesekan-gesekan konflik antar pendukung salah satunya dengan melarang dan juga meniadakan penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Sepanjang pelaksanaan razia, kata Abrianto, apabila terdapat kendaraan yang menggunakan knalpot brong, akan langsung disita oleh petugas dengan cara membuka pada saat itu juga, dan pelanggar diminta mengambil knalpot standarnya.
“Ketika ditanyakan surat-surat kendaraannya dan pelanggar bisa menunjukan sesuai dengan kendaraan miliknya, maka kami tidak melakukan penilangan hanya menyita knalpot brong milik pengendara itu,” katanya.
Kombes Abrianto menambahkan, selain knalpot brong pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi kampanye Pemilu yang aman dan damai.
“Mari ciptakan situasi yang aman dan damai, sebab dari hasil razia pada Rabu (17/1/2024)
sebanyak 139 unit kendaraan berhasil terjaring, dan 113 di antaranya mendapatkan tilang. Selain itu, terdapat 23 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!