Jayapura, Jubi – Meskipun secara nasional penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih mulai diterapkan sejak 2022, akan tetapi pelat nomor berwarna dasar putih itu belum berlaku di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Papua. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Abrianto Pardede di Kota Jayapura, Kamis (21/9/2023).
Menurut Abrianto, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berwarna dasar putih belum diterapkan karena stok Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berwarna dasar hitam masih ada.
“Kami masih menunggu stok pelat hitam habis dulu, baru akan terapkan yang putih. Namun pembuatan pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan yang baru diregistrasi di kepolisian. Penerapan [pelat putih itu] juga didahulukan bagi kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis,” ujarnya.
Menurut Abrianto, mekanisme penerapan pelat berwarna dasar putih nantinya tidak akan berbeda dari pelat hitam. Masyarakat bisa datang meminta layanan registrasi dan identifikasi, dan petugas akan membuatkan pelat sesuai material yang tersedia.
Ia menegaskan pengguna kendaraan bermotor yang nekat memasang pelat nomor putih akan ditilang, karena memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai ketentuan.”Jika kami temukan pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam, ya kami tilang,” katanya.
Abrianto menjelaskan, alasan perubahan warna pelat dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). “Jadi [dengan] tilang elektronik berbasis kamera, [kamera itu] lebih jelas menangkap pelat kendaraan berwarna dasar putih, dengan tingkat keakuratan yang lebih tinggi ketimbang pelat dengan dasar warna hitam,” katanya. (*)