Jayapura, Jubi – Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP, Latifah Anum Siregar, mengatakan seharusnya enam pemerintah provinsi (pemprov), 42 pemerintah kabupaten (pemkab), dan dua pemerintah kota (pemkot) di Tanah Papua sudah membentuk Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat atau Pansus DPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait mekanisme pengangkatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Jadi, kalau pemerintah berkomitmen untuk pemenuhan hak politik orang asli Papua, sejak pasal 28 Otsus Jilid I tentang partai politik [lokal] itu dihapus [pada Undang-Undang Otsus Jilid II], ini kan menjadi bargaining-nya atau ditukar dengan ini [DPR mekanisme pengangkatan], maka proses ini [pembentukan pansus] harus didorong cepat,” ujar Anum saat ditemui Jubi di kantor ALDP, di Jalan Raya Sentani – Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (24/1/2024).
Anum mengatakan karena tahapan dan proses seleksi hingga penetapan DPR penunjukan tersebut tidak ada kaitannya dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua sudah seharusnya membentuk Pansus DPR mekanisme pengangkatan sesuai amanat Undang-Undang Otsus.
“Memang yang namanya [DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua] tidak ada urusannya dengan KPU [Komisi Pemilihan Umum], jadi di provinsi dibentuk panitia pemilihan [pengangkatan] provinsi, di kabupaten/kota dibentuk panitia pemilihan [pengangkatan] kabupaten/kota, sampai dilantik,” ujarnya.
Anum mengatakan tahapan dan proses seleksi serta penetapan anggota DPR melalui mekanisme penunjukan yang mewakili setiap suku dan sub suku di Tanah Papua tersebut seharusnya sudah berjalan bersamaan dengan tahapan dan proses pemilihan anggota legislatif yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut dia mengatakan hal itu dilakukan agar pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara bersamaan sehingga periode masa jabatannya juga sama.
“Karena kan rugi kalau periodenya tidak sama, tapi dia [anggota DPR pengangkatan] kan tidak bisa lima tahun [menjabat] kayak, Pace Jhon [Gobai, anggota DPR Provinsi Papua mekanisme pengangkatan dari Meepago],” ujarnya.
Anum juga mengatakan pemerintah harus serius dalam tahapan dan proses pengangkatan anggota DPR melalui mekanisme penunjukan untuk memastikan keberadaan orang asli Papua dalam kursi legislatif karena menurutnya saat ini keberadaan orang asli Papua di legislatif melalui mekanisme pemilihan semakin berkurang.
“Untuk memastikan bahwa, dewan [DPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota] orang asli Papua ada itu yang paling utama diperjuangkan dan diadvokasi adalah kursi pengangkatan,” ujarnya.
Anum yang juga staf Pansus DPR Pengangkatan Kota Jayapura, mengatakan dari enam provinsi di Tanah Papua, hanya Provinsi Papua yang memiliki mekanisme tahapan dan proses DPR pengangkatan. Dari 42 kabupaten serta dua kota, hanya Kota Jayapura yang tengah membuat rancangan mekanisme pemilihan anggota DPR pengangkatan. (*)
Discussion about this post