Manokwari, Jubi – Lima buronan Kejaksaan Negeri atau Kejari Fakfak, Papua Barat diamankan tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka merupakan buronan kasus tindak pidana perikanan di Kabupaten Fakfak.
Kelima buronan tersebut adalah Palettui alias Lattu, Harmank alias Emmank, Sanusi, Nursaenal alias Saenal, dan Muhammad Yunus alias Yunus. Mereka ditangkap Rabu (18/4/2024) di sebuah rumah makan di dekat kawasan Pelabuhan, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Kelima buronan ini merupakan terpidana tindak pidana perikanan, sebelumnya 12 orang, kemudian 7 orang sudah ditangkap terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melalui Siaran Pers Nomor: PR- 9/R.2/Kph.3/4/2024, Jumat (19/2024).
“Selanjutnya para terpidana dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar,” katanya.
Upaya pengamanan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019.
Masing-masing terpidana telah memperoleh putusan pengadilan. Terpidana Palettui alias Lattu berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP tanggal 21 Januari 2019. Terpidana Harmank alias Emmank berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019. Terpidana Sanusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP tanggal 17 Januari 2019.
Kemudian terpidana Muhammad Yunus alias Yunus berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 3/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP tanggal 14 Januari 2019. Terpidana Nursaenal alias Saenal berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019.
Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian, lalu menemukan para buronan di dua tempat yang berbeda tersebut. Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para buronan, lalu mengamankan para buronan. Selanjutnya mereka diesksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Harli Siregar.
Sebelumnya, 12 nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan dipidana karena melanggar Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi, dengan cara mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang, seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae).
Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat itu berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.
“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!