Jayapura, Jubi – Pengadilan Tinggi atau PT Jayapura mengubah putusan Pengadilan Negeri Kota Timika dalam perkara pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles. Akan tetapi, PT Jayapura tidak mengurangi hukuman pidana penjara bagi ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi Mimika itu.
Hal itu tertuang dalam putusan majelis majelis hakim PT Jayapura yang dibacakan pada Senin (14/8/2023). Perkara itu terkait pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan empat warga sipil dan enam prajurit TNI dari Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Melalui putusan bandingnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Paluko Hutagalung SH MH bersama hakim anggota Adrianus Agung Putrantono SH dan Sigit Pangudianto SH MH menyatakan Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa terbukti pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika.
Putusan itu serupa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada 6 Juni 2023. Delik pembunuhan berencana secara bersama-sama itu merupakan dakwaan pertama primer yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Majelis hakim itu juga memutus Andre Pudjianto Lee dan Dul Umam terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang. Delik menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang merupakan dakwaan kedua tunggal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Rafles Lakasa tidak terbukti bersalah menimbulkan kebakaran itu. Putusan itu berbeda dengan putusan PN Kota Timika yang menyatakan baik Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, maupun Rafles Lakasa sama-sama terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang.
Meskipun membebaskan Rafles Lakasa dari dakwaan tentang pembakaran itu, majelis hakim PT Jayapura tidak mengurangi hukuman yang dijatuhkan PN Kota Timika kepada Rafles. Dengan demikian, Rafles tetap harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun, dipotong masa tahanan. Selain itu, Selain itu, hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Kota Timika kepada Andre Pudjianto Lee dan Dul Umam juga tidak dikurangi.
Pada 8 Agustus 2023, PT Jayapura juga menolak permohonan banding yang diajukan Roy Marthen Howay, terdakwa yang bersama-sama Andre Pudjianto Lee, Dul Umam, dan Rafles Lakasa melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. PT Jayapura menguatkan putusan PT Kota Timika yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Roy Marthen Howay.
Majelis Hakim PT Jayapura yang memeriksa permohonan banding Roy Marthen Howay dipimpin Bonny Sanggah SH MHum, dengan hakim anggota Dr Lisfer Berutu SH MH dan Tiares Sirait SH MH. Mereka menilai Howay berperan aktif menghubungi para korban dan dalam hal menghilangkan nyawa korban Arnold Lokbere, sehingga seluruh dalil permohonan banding Howay ditolak. (*)