Tiga Warga di Lanny Jaya dikenakan undang undang darurat

Lanny Jaya
Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, saat berada di balik jeruji Polres Jayapura - DOC. Keluarga

 

Jayapura, Jubi – Tiga warga Lanny Jaya, yakni  Yakinus Murib alias Viper Murib,Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, yang ditangkap aparat gabungan pada Selasa (7/2/2023), di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, kini  masih mendekam di tahanan Polres Jayawijaya. Mereka bertiga didakwa terkait dugaan jual beli   70 butir amunisi.

“Mereka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Junto Pasal 55 ayat 1, ada juga pasal 56 ayat 1 KUHP  terkait 70 butir amunisi,” kata Penasehat Hukum terdakwa. Yance Tenouye kepada Jubi melalui pesan layanan WhatsApp, Rabu (22/2/2023).

Tenouye mengatakan,  dua anggota TNI membawa amunisi ke Lanny Jaya dengan mengendarai sepeda  motor. Sedangkan ketiga warga sipil   itu mengikutinya  dengan menggunakan mobil strada. Sesampainya di Distrik Kimbim,  mereka dicegat oleh anggota polisi. Dua anggota TNI itu ditahan, termasuk ketiga warga sipil itu, ” katanya.

Mereka ditangkap sebelum tiba di Kabupaten Lanny Jaya. Diduga ada transaksi jual beli amunisi antara kedia pihak.   Tenouye mengatakan dirinya telah menjumpai Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, untuk tandatangani surat kuasa. (*)

 

 

 

 

 

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250