Jayapura, Jubi โ Tiga warga Lanny Jaya, yakniย Yakinus Murib alias Viper Murib,Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, yang ditangkap aparat gabungan pada Selasa (7/2/2023), di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, kiniย masih mendekam di tahanan Polres Jayawijaya. Mereka bertiga didakwa terkait dugaan jual beliย ย 70 butir amunisi.
โMereka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Junto Pasal 55 ayat 1, ada juga pasal 56 ayat 1 KUHPย terkait 70 butir amunisi,โ kata Penasehat Hukum terdakwa. Yance Tenouye kepada Jubi melalui pesan layanan WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
Tenouye mengatakan,ย dua anggota TNI membawa amunisi ke Lanny Jaya dengan mengendarai sepedaย motor. Sedangkan ketiga warga sipilย ย itu mengikutinyaย dengan menggunakan mobil strada. Sesampainya di Distrik Kimbim,ย mereka dicegat oleh anggota polisi. Dua anggota TNI itu ditahan, termasuk ketiga warga sipil itu, โ katanya.
Mereka ditangkap sebelum tiba di Kabupaten Lanny Jaya. Diduga ada transaksi jual beli amunisi antara kedia pihak.ย ย Tenouye mengatakan dirinya telah menjumpai Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, untuk tandatangani surat kuasa. (*)