Manokwari, Jubi-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi melaporkan Bernadus Papendang SH MH, Hakim tunggal yang memimpin Sidang Praperadilan atas gugatan Silviana Wanma, terkait penetapan tersangka Kasus dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat.
“Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol Rabu (22/2/2023)
Tidak hanya membuat Laporan ke KY, Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan hakim tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.”Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung, saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Kajati.
Juniman Hutagaol menambahkan, pihaknya merasa tindakan (Hakim) menyulitkan “Dia menganggap kalau bukan KPK yang audit, berarti tidak sah, sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat. “Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan pengadilan tipikor, saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA” jelas Kajati.
Selain melaporkan Hakim, Kejaksaan saat ini telah menerbitkan Surat Perintah penyelidikan Sprindik baru terkait Silviana Wanma, mantan Direktur BUMD Kabupaten Raja Ampat. “Sudah kita terbitkan Sprindik baru,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas menambahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Silviana Wanma “Sudah dilakukan tiga pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Aspidsus Kejati.
Jika yang bersangkutan belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, menurut Syambas ada mekanismenya. “Panggilan pertama kita panggil tidak hadir, kemudian panggilan kedua juga tidak hadir, kemarin kita baru kirim pemanggilan ketiga,” ucapnya
Selain itu kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Silviana Wanma, agar tidak bisa keluar negeri.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP, Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Silviana Wanma
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong Bernadus Papendang,S.H yang memimpin sidang pra peradilan yang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/1/2023) mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan mantan Direktur BUMD Raja Ampat.
“Dengan demikian surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Bernadus Papendang saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” tambahnya.(*)