Jayapura, Jubi – Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah yang sempat melarikan diri ke Papua Nugini setelah terjerat kasus suap ditangkap tim Jatanras Polda Papua dan Timsus Polres Jayapura di BTN Marwa Jalur III Jl. Kehiran, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (19/2/2023) pukul 16.45 WIT.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, perihal penangkapan RHP, Polri hanya membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Kami bersyukur yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan aman. Kami (Polri) sangat berharap proses ini segera berjalan dan KPK bersama RHP secepatnya dapat tiba di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Senin (20/2/2023).
Usai penangkapan RHP, ujar Fakhiri, situasi Papua khususnya di Kabupaten Mamberamo Tengah masih berjalan kondusif tanpa ada peningkatan keamanan.
“Saya berharap situasi ini terus berjalan hingga proses penyidikan KPK terhadap RHP dinyatakan selesai,” harapnya.
RHP dibawa ke Jakarta
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah RHP, sekitar Pukul 08.43 WIT telah diterbangkan ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-657 dari Bandar Udara Theys Hiyo Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Dalam perjalanan ke Jakarta, RHP dikawal anggota Brimob Polda Papua,” kata Benny.
Diketahui, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebanyak Rp24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan di wilayahnya.
Suap yang diterima RHP diketahui dari tiga pengusaha, yakni Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217 miliar. (*)