Jayapura, Jubi – Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), ditangkap di Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023). Saat ini ia ditahan di Mako Brimob Kotaraja Abepura.
Ricky terjerat kasus gratifikasi senilai Rp24,5 miliar pada 2013-2019 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Ricky yang berstatus tersangka diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura sejak Juli 2022.
Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon, membenarkan Ricky Ham Pagawak ditangkap dan diamankan di Mako Brimob, Polda Papua.
“Iya, sudah ditangkap dan diamankan [Mako Brimob Polda Papua]. Tapi saya belum tahu informasi detailnya,” kata Mackbon kepada wartawan, di Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023).
Mackbon menyatakan saat ini pihak kepolisian lagi melakukan monitoring mengantisipasi masa dari RPH.
Pantuan Jubi di Mako Brimob Polda Papua, tampak anggota Brimob melakukan pengamanan. Setiap yang hendak masuk ke dalam Mako Brimob Polda Papua diperiksa. (*)