Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Papua baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, hingga kini masih mengalami persoalan terkait belum adanya Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD), untuk pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan sejauh ini baru Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom yang telah melaksanakan NPHD antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU.
Ia menjelaskan jika anggaran hibah dari setiap pemerintah daerah kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, sesuai dengan surat edaran Mendagri mewajibkan untuk kepala daerah segera melakukan pembiayaan Pilkada 2024, yang 100 persen anggarannya dari masing-masing APBD.
“Sampai sekarang banyak sekali kendala yang dihadapi oleh teman-teman di daerah termasuk kami di provinsi,” kata Dumbon kepada wartawan di Jayapura, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, KPU dalam menyusun rancangan anggaran belanja untuk pilkada, sudah dilakukan sejak Januari-Februari 2023. Selama ini komunikasi antara KPU dengan pemerintah daerah sedikit terputus dalam hal anggaran pilkada, sehingga KPU mencoba membangun kembali komunikasi dengan TAPD masing-masing pemda.
Setelah adanya keputusan politik Agustus lalu, bahwa pilkada dimajukan dari 27 November ke September 2024 yang sampai sekarang belum diketahui tanggal pelaksanaannya, artinya secara otomatis jika pilkada di September maka 10 bulan sebelumnya tahapan sudah harus jalan yaitu pada November 2023.
“Sesuai surat edaran Mendagri 40 persen dari anggaran yang diajukan KPU wajib diberikan oleh pemerintah daerah, sehingga 40 persen itu seharusnya telah diterima KPU akhir Oktober 2023 sudah harus jalan, namun sampai sekarang dengan berbagai kendala, sehingga proses itu belum menuju ke NPHD,” katanya.
Ia menilai hal itu disebabkan proses rasionalisasi antara KPU dengan TAPD yang dipimpin oleh sekda, tidak sinkron dimana rasionalisasi yang diminta pemerintah daerah terkadang dilakukan pada bagian-bagian yang bagi KPU tidak dapat dikurangi anggarannya.
“Contoh distribusi logistik, lalu honor untuk ad hoc, dan bagian seperti itu yang kita belum sepaham dengan TAPD,” ujarnya.
Ia pun menerima pemberitahuan jika di 2 November 2023 nanti Penjabat Gubernur Papua mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh bupati/wali kota, ketua KPU, dan kepala Kesbangpol se-Papua, untuk bicara bersama-sama dan melakukan penandatanganan NPHD.
Namun terkait hal itu, KPU meminta untuk bisa diundur mengingat rentan waktu 1-4 November ke depan, KPU akan ada banyak agenda yang harus dikejar seperti halnya pencocokan daftar nama, gelar dan lainnya bagi para caleg yang akan dituangkan dalam surat suara, dimana nantinya akan diserahkan ke Biro Logistik Pemilu untuk dicetak.
“Sehingga KPU dikejar waktu, sebab di tanggal 1 nanti akan dilakukan pencermatan ulang nama-nama calon legislatif bersama seluruh peserta pemilu, untuk dicantumkan di surat suara. Jika pencermatan itu sudah disepakati bersama, maka dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023,” katanya. (*)