Jayapura, Jubi – Di tengah pembahasan penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir, Presiden Joko Widodo dan PT. Freeport Indonesia diminta segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja sejak 1 Mei 2017 hingga sekarang.
Lembaga Bantuan Hukum Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia, menilai mogok kerja itu disebabkan pemberlakuan kebijakan Fourlong oleh manajemen PTFI kepada buruh di tengah gonjang ganjing antara pemerintah Indonesia dan Freeport terkait saham dan ijin tambang yang bergulir sejak 2015 hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51 persen saham serta pembangunan Smelter di Indonesia pada 2018.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, SH, MH mengatakan Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport belum mampu menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia, sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 1475/R-PMT/X/2017 perihal rekomendasi terkait PHK PT. Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan surat nomor: 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018.
“Hal ini membuktikan, Presiden dan CEO Freeport lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport,” kata Gobay dalam siaran pers LBH Papua yang diterima Jubi, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, Presiden maupun CEO Freeport sedang melanggar perintah “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya menunjukkan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam undang-undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Gobay.
Sehingga Lembaga Bantuan Hukum Papua menekankan agar Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport Mc Moran segera menyelesaikan Persoalan 8.300 buruh mogok KERJA PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10 persen saham dan perpanjangan ijin tambang selama 20 tahun.
“Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoran dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh mogok kerja yang dijamin dalam undang-undang 39/1999 dan keduanya wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!