Jayapura, Jubi – Tim Operasional Sub Direktorat Umum III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Polda Papua menangkap dua pemuda asal Papua Nugini yang membawa puluhan kilogram ganja kering. Keduanya ditangkap di Komplek Perumahan Hanurata Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (21/3/2024) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian menyatakan dua pemuda asal Papua Nugini yang ditangkap itu bernama Junior Lenga dan Rindox. Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga karung ganja kering, serta 51 paket ganja kering yang siap diedarkan.
โJunior Lenga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, dengan kasus yang sama. Sementara Rindox merupakan residivis. Keduanya ditangkap sekitar pukul 02.15 WP,โ kata Alfian di Kota Jayapura, Kamis.
Menurut Alfian, Rindox sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua. Sedangkan Junior Lenga telah dilimpahkan kepada penyidik Polresta Jayapura Kota.”Lenga ini ternyata adalah DPO kasus pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan, kasusnya sementara berjalan Polresta Jayapura Kota,โ ujarnya.
Alfian memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua yang telah menangkap Junior Lenga dan Rindox. “Saya juga sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang berani melaporkan. Apabila [warga] melihat atau mencurigai adanya peredaran narkoba di Papua, jangan segan melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Menurut pengakuan Rindox, ia mengangkut puluhan kilogram ganja kering itu menggunakan perahu motor atau speedboat dari Papua Nugini. โBiasanya ganja yang saya bawa itu saya tukar dengan bahan makanan. Kalau dijual, harganya Rp500 ribu untuk paket sedang, sedangkan [harga] paket besar Rp1 juta,โ kata Rindox. (*)
Discussion about this post